Polsek Mandau Amankan 3 Orang Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

DURI (Surya24.com)  — Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu pada hari Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 17:30 WIB di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Dalam pengungkapan kasus tersebut melibatkan 3 orang tersangka harus di penjarakan. Masing-masing tersangka berinisial TA (19), AI (18) dan FI (20). Masing-masing dari mereka ada yang berperan sebagai Bandar, Kurir dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK membenarkan, bahwa telah diamankan 3 orang tersangka sebagai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu beserta Barang Bukti (BB). “Atas perintah saya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira Pukul 16:00 WIB Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara Narkotika jenis Sabu,” Ucapnya.

“Selanjutnya, sekira pukul 17:30 WIB Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 Orang Tersangka di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Kos-kosan kamar nomor 6 dengan ditemukannya barang bukti 14 paket kecil diduga Sabu, 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah HP milik tersangka (TA) dan (FI), setelah diintrogasi (TA) mengakui sebagai pemilik Barang Bukti Sabu, tersangka (AI) mengaku sebagai penyewa kamar nomor 6, dan (FI) sebagai orang yang membatu membungkus 14 paket sabu yang ditemukan tersebut,” tambahnya. 

Kapolsek Mandau juga menambahkan lagi bahwa Barang Bukti yang diamankan berupa:

14 (Empat Belas) Paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu.
Berat Kotor 2,4 Gram.
1 (Satu) lembar plastik obat warna biru tempat menyimpan Sabu.
1 (Satu) buah Kotak Rokok merek Ziga tempat menyimpan Sabu.
1 (Satu) set alat hisap/bong.
2 (Dua) buah Mancis.
1 (Satu) unit HP Nokia senter.
1 (Satu) HP Android Samsung.

Selanjutnya, atas penangkapan tersebut kemudian 3 Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. (leo)