Anwar Usman Dicopot, MKMK Temukan 3 Keganilan Apa Saja?

dok net

JAKARTA (SURYA24.COM)- Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga keseimbangan kekuasaan di negara. Didirikan setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2003, MK telah menjadi lembaga yang vital dalam sistem peradilan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Indonesia dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi penting, seperti:

Pengujian Undang-Undang: MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif sejalan dengan nilai-nilai dan prinsip yang terdapat dalam UUD 1945.

Penyelesaian Sengketa Pemilu: MK memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa terkait pemilihan umum, memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.

Perlindungan Hak Konstitusional: MK bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Ini mencakup menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan keadilan sosial.

Proses pengadilan di MK melibatkan serangkaian tahapan yang melibatkan para hakim MK dalam memutuskan suatu kasus. Biasanya, proses ini melibatkan penelitian yang mendalam, presentasi argumen dari kedua belah pihak, dan penyampaian putusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional. Namun belakangan terkait persoalan gugatan batas usia Capres/Cawapres beberapa waktu lalu sempat menjadi pembicaraan hangat yang berujung terbentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

9 Hakim Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Dicopot

Mengutip tribunnews.com,  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Sidang pembacaan putusan digelar pukul 16.00 WIB sore. Putusan pertama yang dibacakan terkait aduan terhadap enam hakim konstitusi.

Keenam hakim konstitusi itu antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

 

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan kesimpulannya menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.

Jimmly juga menyebutkan bahwa hakim terlapor juga membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

"Memutuskan, menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie.

"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," sambungnya.

Jimly mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat internal bersama anggota lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap. Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

 

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengklaim memperoleh bocoran terkait putusan sidang etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang digelar pada Selasa (7/11/2023) sore.

Dia juga mengklaim bocoran tersebut diperoleh dari sumber terpercaya.

"Kalau menurut bocoran yang kami terima ya dari sumber yang terpercaya, makanya kami bilang bahwa keputusan MKMK ini sudah masuk angin."

"Karena dari informasi yang kami terima, keputusan yang akan diberikan besok itu hanya bentuknya teguran (ringan -red) bukan teguran keras atau pemberhentian terhadap Anwar Usman," katanya dalam program Tribunnews On Focus yang dikutip pada Selasa (7/11/2023).

 

Hanifa juga mengatakan Anwar Usman hanya disanksi administratif dan putusan etik MKMK tidak sampai memecat atau memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai hakim MK.

Dan pelanggaran pun dianggap bukan pelanggaran keras bukan pelanggaran etik yang nanti judulnya ada sanksi administrasi atau akan ada rekomendasi mungkin si Ketua MK ini tidak akan menjadi lagi Ketua MK atau hakim MK saja."

"Cuman kalau untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Mahkamah Konstitusi, kalau dari pembicaraan yang kami terima itu, masih jauh," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanifa menilai MKMK sudah tidak bersih sejak awal dibentuknya.

Hal tersebut lantaran Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang pernah menyatakan mendukung bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.

Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.

Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengungkapan sidang pembacaan putusan terkait etik sembilan hakim konstitusi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.

 

Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.

Almas Tsaqibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023).

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

 

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar. Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan.

3 Temuan

Inilah tiga temuan ganjil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKK dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret sembilan hakim MK.

Mengutip tribunnews.com, setelah melakukan pemeriksaan, MKMK akhirnya menemukan banyak keganjilan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Keganjilan yang dimaksud mulai dari adanya gugatan yang tidak bertanda tangan hingga dugaan kebohongan yang dilakukan ketua MK Anwar Usman.

Berikut tiga temuan ganjil yang berhasil ditemukan MKMK.

1.Gugatan tak bertanda tangan

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada akhirnya dikabulkan oleh MK dimohonkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Ternyata, baru-baru ini terungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan tersebut tak ditandatangani kuasa hukum ataupun Almas sendiri.

Temuan ini diungkap oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. PBHI mendapatkan dokumen tersebut langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

 

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ungkap Ketua PBHI Julius Ibrani yang terhubung secara daring dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Menurut Julius, selama ini MK telah menjadi pionir sekaligus teladan pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk dalam hal tertib administratif. Oleh karenanya, janggal apabila ada dokumen permohonan yang tak ditandatangani, tetapi tetap diproses.

"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," ucap dia.

Terkait hal ini, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat dua dokumen perbaikan yang disampaikan pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Katanya, dokumen perbaikan yang diunggah di situs resmi MK memang tidak bertanda tangan.

 

"Tapi ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan, nah itu sudah diperbaiki," kata Jimly selepas sidang, Kamis (2/11/2023).

Jimly pun mengakui bahwa temuan ini menunjukkan adanya masalah dalam tertib administrasi di MK terkait perkara uji materi syarat usia capres-cawapres.

"Kami sudah mendapatkan klarifikasi khusus untuk itu, (bahwa) ada rapat klarifikasi. Itu sudah diperbaiki," tegasnya.

2. Dugaan kebohongan

Hal lainnya yang terungkap dari pemeriksaan para hakim konstitusi oleh MKMK adalah dugaan kebohongan Anwar Usman. Anwar diduga memberikan keterangan yang tidak benar soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara uji materi usia capres-cawapres dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Tiga perkara uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akhirnya ditolak oleh MK.

 

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ujarnya lagi.

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara tersebut sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. RPH itu dihadiri oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi pada 19 September 2023.

"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang di Gedung MK, 16 Oktober 2023.

 

"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," ujarnya lagi.

Oleh karenanya, dalam RPH tersebut, MK secara aklamasi menolak tiga gugatan yang masing-masing diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan para kepala daerah itu.

Namun, dalam RPH berikutnya, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, karena alasan kesehatan.

"Bukan unuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest sebagaimana disampaikan wakil ketua pada RPH terdahulu," kata Arief Hidayat.

 

Atas kehadiran Anwar, sikap sejumlah hakim konstitusi mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun. Substansi ini menjadi dasar dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kini menjadi kontroversi.

3. Bukti CCTV

MKMK juga mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Diketahui, gugatan itu sempat ditarik, lalu dibatalkan penarikannya. Namun, atas situasi ini, gugatan tersebut justru menjadi satu-satunya yang dikabulkan oleh MK.

"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Rabu.

"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata dia.

 

Jimly sebelumnya juga memastikan bakal memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut. Pemeriksaan panitera itu dijadwalkan digelar pada Jumat (3/11/2023).

Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru ini sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan dissenting opinion putusan yang sama.

Dalam dissenting opinion-nya, Arief memaparkan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 yang isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya. Almas cs meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.

 

Lalu, pada Selasa (3/10/2023), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas. Menurut kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Namun, berdasarkan penelusuran Arief, merujuk Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yang dicatat oleh MK, surat pembatalan penarikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pada pukul 12.04 WIB.

Menurut Arief, pegawai MK yang menerima surat itu pun bukan Dani, sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum. Pegawai MK yang namanya tercantum dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara adalah Safrizal.

Arief mengaku heran karena kepaniteraan MK meregistrasi surat pembatalan penarikan gugatan itu pada Sabtu (30/9/2023) yang notabene merupakan hari libur, bukan pada Senin (2/10/2023) sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara.

 

Mantan Ketua MK itu menilai, pemohon mempermainkan kehormatan MK sebagai lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan gugatan. Arief juga menyebutkan, pemohon mestinya tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang telah mereka cabut, sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang. ***