Di Inhil, Pembelian Bahan Pokok Dibatasi

Ilustrasi

Tembilahan (Surya24.com) - Mengantisipasi terjadinya kelangkaan bahan pokok dan barang penting (Bapokting), Pemerintah KAbupatenIndragiri Hilir mengeluarkan surat edaran batas jual maksimal kepada warga.

Plt Kepala DisdagtriInhil, Dhoan Dwi Anggara,Jumat mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada para agen dan distributor.

"Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 23 Maret 2020 dengan nomor 345/DISDAGTRI-III/2020 dan ditandatangani oleh Bupati Inhil, Muhammad Wardan," ujar Dhoan.

Mantan Camat Tembilahan Hulu ini mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi kelangkaan Bapokting selama masa pandemi coronaatau COVID-19.

Bapokting yang dibatasi berupa beras, gula, mie, minyak goreng.

Untuk beras dalam surat edaran itu dituliskan bahwa warga hanya dibenarkan membeli 10 kilogram, sedangkan gula pasir hanya dua kilogram, untuk mie hanya dua dus dan terakhir minyak goreng maksimal 1 liter.

Dhoan menuturkan bahwa ketersediaan Bapokting dan komoditi pangan lainnya untuk kebutuhan masyarakat Inhil dalam keadaan cukup untuk tiga bulan ke depan.

"Dan kami berupaya sebaik-baiknya kelancaran distribusi kepada masyarakat," ujarnya.

Dia juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian kepentingan pribadi secara berlebihan demi menjaga ketersediaan Bapokting dan stabilisasi harga di pasaran.

"Kami tentunya sangat berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama mendukung langkah yang diambil oleh Pemda Inhil untuk mencegah kelangkaan Bapokting di pasaran," tukasnya.**