Dumai (Surya24.com) - Sidang perkara Perdata, Nomor perkara : 17/Pdt.Bth/2025/PN Dum terkait persoalan lahan antara Zailani Bin Abdul Aziz dan pihak PT Energi Unggul Persada (EUP) pada Jumat, (4/7) pagi di Kelurahan Bangsal Aceh dihadiri puluhan awak media, aktivis lingkungan dan masyarakat sekitar.
Tim media mendapati bahwa PT EUP sedang melakukan pekerjaan penimbunan secara besar-besaran. Juga pembabatan pohon mangrove yang tumbuh diatas lahan yang akan ditimbun. Akibatnya aktivis lingkungan bereaksi keras dan telah menyurati pihak-pihak terkait.
Penimbunan terpantau bukan hanya dilahan PT EUP tetapi juga Jalan Nelayan notabene jalan masyarakat. Sehingga masyarakat sekitar mempertanyakan legalitas penimbunan jalan yang tidak termasuk Asset perusahaan.
Bahkan sisi Jalan Nelayan ada parit bermuara ke laut dan masyarakat menamainya parit Bumi Putra atau parit Aki Aziz. Pihak perusahaan melakukan pemancangan di tengah-tengah parit mengunakan batang kelapa. Padahal parit tersebut kegunaannya banyak sekali bagi masyarakat sekitar, seperti akses keluar masuk, mengikat/menambat dan memperbaiki pompong/perahu serta jaring yang rusak. Parit tersebut juga sebagai laluan air dari darat menuju laut dan sebaliknya.
Pertanyaan apakah pekerjaan penimbunan telah memiliki izin terkait dampak terhadap lingkungan (AMDAL). Begitupula dengan material tanah timbun apakah berasal dari Kuari berizin. Karena informasinya tanah timbun berasal dari Kuari tidak berizin bahkan disebut-sebut dari kawasan zona hijau Daerah Pelintung.
Selain kegiatan diatas, masyarakat sekitar juga mengeluhkan terkait dampak kegiatan penimbunan. Bahwa tanah-tanah timbun sebelum masuk areal PT EUP ditumpuk pada sebuah lapangan (Stockpile) dan selanjutnya baru dilangsir ke lokasi.
Pekerjaan melangsir mengunakan mobil dump truck Colt Diesel menimbulkan ceceran tanah timbun sepanjang jalan dilalui. Ceceran tanah timbun tersebut jika hari panas jadi kering (berdebu) sehingga penguna jalan terganggu.
Warga sekitar juga mengeluh rumah-rumah mereka kecipratan debu, oleh karena itu meminta agar kegiatan tersebut di hentikan. Serta pemancangan ditengah parit juga mendapat reaksi keras masyarakat.
"Penumpukan tanah timbun dekat rumah ND sangat menganggu sekali menyebabkan jalan dan rumah berdebu, kenapa mesti di stock disitu (tanah milik ND), langsung saja kalau memang ada izin bawa ke lokasi PT EUP jangan ditumpuk di tempat lain, juga pemancangan di tengah parit apa dasar hukumnya atau izinnya, karena itu diminta agar batang-batang kelapa yang telah ditanam dicabut kembali," ungkap beberapa warga kepada awak media saat sidang lapangan.
Warga berharap keluhan mereka didengar pemangku kebijakan atau pihak berwenang, "Mohon sampaikan dengan Dinas terkait (DLH red), ajab kami ni jangan tutup mata dan buat bodoh, banyak betul masalah timbul sejak berdirinya perusahaan, bahkan ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan yang akan ditimbun, entah bagaimana nasibnya nanti," keluh warga.
Kegiatan penimbunan, pembabatan mangrove, pemancangan di tengah parit, jalan berdebu, status TPU belum lagi ada dugaan limbah yang sempat heboh karena salah seorang Hakim PN Dumai saat sidang lapangan terperosok ke dalam kubangan yang diduga limbah.
Warga meminta selain DLH agar Aparat Penegak Hukum (APH) pihak Polres turun ke lokasi penimbunan untuk memastikan perizinan. Apakah terjadi Ilegal mining (aktivitas pertambangan yang tidak disertai perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang) atau tidak serta pelanggaran terhadap UU Lingkungan. Meski telah disorot banyak media dan juga aktivis terkait kegiatan di kawasan PT EUP namun sampai sekarang masih berlangsung.
Sementara itu, Ketua LSM Pecinta Alam Bahari (PAB) Darwis Mohd Saleh telah memasukkan laporan secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai.
" Saya sudah buat laporan resmi kepada DLH Dumai terkait pencemaran lingkungan oleh PT EUP. Saya melihat ada unsur limbahnya dan telah merusak lingkungan sekitar, ditandai rusaknya tanaman mangrove seperti bakau yang pertumbuhannya tidak sehat. Lalu ada parit kecil yang mengalirkan air yang warnanya telah mengalami perubahan serta menimbulkan bau. Dan ada sebuah sungai yang hilang namanya Sungai Paul, " tegas Darwis, Rabu (9/7/2025).
Terkait hal tersebut Tim media menghubung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Agus Gunawan melalui Kepala UPT Labor DLH Dumai, Emi Yuzar didampingi Bidang AMDAL Diah Ariani mengatakan DLH Dumai akan bekoordinasi dengan DLH Provinsi Riau dan Gakkum DLH Wilayah Sumatera terkait pencemaran lingkungan oleh PT EUP tersebut.(tim)