Polsek Mandau Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Selasa, 02 Juni 2020 | 14:13:39 WIB
Dua tersangka dan barang bukti

DURI (Surya24.com) — Polsek Mandau berhasil mengamankan dua orang pelaku pencuri sepeda motor dengan pemberatan ( Curanmor) Senin, 01Juni 2020 Sekira Pukul 17:30 WIB. 

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K mengatakan, dua orang Pria pelaku pencurian tersebut berinisial N (35) Warga Simpang Puncak KM 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten bengkalis dan yang satunya lagi berinisial W (28) Warga Simpang Puncak KM 18 Kulim, Desa Sibangar Kecamatan Bathin Solapan Kebupatan Bengkalis. 

Kronologis kejadian terjadinya Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 Sekira jam 19:40 WIB Pelapor tiba dirumah Pacarnya (saksi 1) di KM 18 kulim, Simpang Puncak Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD, selanjutnya pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah tersebut. 

“Kemudian si pelapor masuk kedalam rumah dan duduk bersama Saksi pertama diruang tamu. Awalnya niat pelapor ingin membawa Saksi pertama jalan-jalan namun karena situasi hujan sehingga tidak terlaksana. Dan kemudian sekira jam 23:00 WIB, pelapor hendak pulang kerumahnya dan saat pelapor didepan rumah tersebut melihat sepeda motornya sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencoba mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan,” ucap Kapolsek Mandau kepada Wartawan.

Sambungnya, berdasarkan laporan Polisi tersebut, Team Opsnal kami melakukan penyelidikan terhadap perkara Curanmor di wilayah Kecamatan Mandau, kemudian pada hari senin tanggal 01 Juni 2020 Team mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut.

“Dari hasil penyelidikan tersebut team berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian (Curanmor) di rumah tersangka, KM 18 Kulim, Desa Sibangar Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya Team melakukan pengembangan mencari barang bukti dengan hasil sebagai berikut, Plat Sepeda Motor milik korban dibuang oleh tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2 (dua) buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD Warna Hitam, Sepeda motor telah dijual oleh kedua tersangka ke Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, transaksi melalui handphone dan saat ini no handphone penadah tidak aktif, tersangka tidak mengetahui nama penadah dan alamatnya, sepeda motor Vixion dijual dengan harga Rp 2.300.000,- Uang hasil penjualan dibagi 2 (dua) dimana Tersangka N mendapatkan bagian Rp 800.000(delapan ratus ribu rupiah) dan tersangka W mendapatkan bagian Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi,” Jelasnya. 

Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), dan terhadap kedua pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut. 

"Akibat perbuatannya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curanmor),” Pungkasnya.(leo) 

Terkini