Tanpa Dukumen Lengkap Membawa Kayu Satu Truk dilimpahkan ke Kejari Kampar

Tersangka pengangkut kayu illegal login diserahkan proses hukum ke Kejari Kampar

KAMPAR (Surya24.Com) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Riau melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,Senin (23/11/20).

Dengan perkara pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan penadah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung didampingi oleh Jaksa Dari Kejati Riau, Bernhard Rotua Siahaan, SH beserta tim dari Polda Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri, SH., M.H, melalui Kasi Pidum, Sabar Gunawan, SH., M.H, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dengan 1 orang sebagai tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar. Tersangka sendiri ditangkap oleh personil Ditreskrimsus dari Polda Riau.

“Tersangkanya berinisial U, ia diamankan oleh Polda Riau di jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan tepatnya di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Cetus Kasi Pidum.

Ditambah Sabar tersangka (U) yang diamankan oleh pihak Kepolisian merupakan seorang supir pengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan 1 Unit mobil dengan merek HINO Dutro bernomor Polisi BM 9675 TG. Tersangka tidak dapat mengelak lantaran diduga membawa kayu hasil tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Tersangka diamankan beserta 1 unit mobil yang dikendarainya. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut dengan muatan 48 tual kayu bulat. Hingga kini, pihak Kepolisian juga masih terus berupaya memburu pemilik kayu tersebut."Papar Sabar.

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini,pihaknya sudah menelaah berkas perkara yang sudah diterima oleh penyidik dari Polda Riau melalui Kejati Riau, oleh karena itu pihaknya sudah menentukan pasal apa yang akan diterapkan kepada terdakwa tersebut.

“Jadi terdakwa kita akan jerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,”Imbun Sabar.(rls/hasbi)