Akan Ada Upaya Pemanggilan Paksa

ASN Disdukcapil Rohil Mangkir Dua Kali Dari Panggilan Jaksa

ROHIL (Surya24.com) - TK, salah seorang ASN  Kepala Seksi di Disdukcapil Rohil sudah 2 (dua) kali mangkir dari pemanggilan Kejaksaan untuk dimintai keteranganya sebagai saksi pada kasus yang tengah di selidiki Kejari Rokan Hilir, Riau.

Oknum ASN TK menjabat Kepala Seksi Kerjasama Bidang Pemamfaatan Dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Rohil berurusan dengan Kejaksaan Negeri Rohil sejak keluarnya Surat Perintah Kejari Rohil : 02/L.4.20/Fd.1/10/2020 tanggal 12 Oktober 2021 lalu untuk dimintai keteranganya guna penyelidikan.

TK dan beberapa orang ASN Disdukcapil Rohil telah dimintai keterangan oleh penyidik bersama  puluhan aparat Kepenghuluan atau Desa terkait  pengelolaan dana DAK sebesar 600 juta. Dana DAK itu untuk proyek program pelayanan administrasi kependudukan non fisik Tahun 2020 lalu.

Pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejari Rohil terus  bergulir secara marathon, namun panggilan kedua Kamis (23/3/2022) lalu, TK berstatus IRT ini mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Rohil. Tidak datangnya TK memenuhi panggilan penyidik merupakan kali  kedua.

Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH dan Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra, SH, Kamis (24/3/2022) kemaren. Jumat (25/3/2022), Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH dihubungi by handphone membenarkan bahwa oknum TK menjabat Kasi di Disdukcapil Rohil sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Rohil. 

" Benar, sudah dua kali pemanggilan sebagai saksi yang bersangkutan (TK Red) tidak datang, kita akan cari, "ucapnya. Kasi Intel Kejari Rohil ini  tidak membantah sesuai aturan pidana akan ada penggilan secara paksa sesuai diatur KUHP. " Ya akan ada pemanggilan ketiga atau jemput paksa, "ucapnya.

Namun berbekal informasi beredar di masyarakat TK sudah lama tidak terlihat di tempat tinggalnya di Bagansiapiapi maupun di kampung suaminya di Tanah Putih. Sementara dirangkum dari berbagai sumber kasus beraroma korupsi di Disdukcapil Rohil ini berawal dari penggunaan dana DAK Tahun 2020 proyek Non Fisik.

Kegiatan tersebut ditangani TK sang Kasi dan tercium ada yang tak beres oleh Aparat Penegak Hukum di Kejari Rohil. Aroma tersebut patut diduga telah terjadi tindakan perbuatan korupsi ratusan juta rupiah dari dana DAK Tahun 2020 ini.

Misalnya dari alokasi dana uang Transparan 1 Bulan sebanyak 290.000 X 10 Bulan X 1 Aparat Desa/Kepenghuluan (tiap Kepenghuluan/Desa X 150 Desa atau Kepenghuluan total dana sebesar 435 juta rupiah.

TK, ASN Disdukcapik terbilang hidup glamour karena sering mengunggah kegiatan pribadinya di laman facebook saat plesiran baik di dalam negeri maupun ke Luar Negeri (Turkey). Jumat (25/3/2022) sebuah sumber di Disdukcapil Rohil menyebutkan sejak kasus dan di periksa pihak Kejaksaan, TK mendapat promosi dan mutasi ke Dispora Rohil naik job Eselon III menjabat Kabid (Kepala Bidang).

Namun saat ini raib entah kemana dan tak tahu lagi keberadaanya, sebuah informasi menyebutkan berada di Kepulauan Riau. Akibat penggunaan dana DAK Non Fisik untuk Proyek Administrasi Kependudukan ini Kejaksaan juga sempat memeriksa Kadis Disdukcapil Rohil dan ASN lainya sehingga harus mondar-mandir ke kantor pinggir laut tersebut. (sultan)