INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

8 Fraksi Telah Berikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Pemko Dumai

Salah satu Fraksi menyerahkan pandangan Umum terkait LKPJ Pemko Dumai kepada Wakil Pimpinan DPRD Dumai, Bahari

DUMAI (Surya24.com) - Rapat Paripurna DPRD Dumai dalam rangka Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemko Dumai terkait anggaran 2019 dan Penyampaian Pemko Dumai mengenai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan dan industri Dumai. Paripurna itu telah berlangsung pada hari Selasa (7/4/2020) pekan lalu di kantor DPRD Kota Dumai Jalan Perwira Bagan Besar. 

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dumai, Bahari dan dihadiri oleh Pemko Dumai melalui Asisten III  Pemko Dumai dan beberapa jajaran Pemko Dumai lainnya. Pimpinan rapat paripurna Bahari mengatakan bahwa sebagaimana yang telah diumumkan pada hari Senen tanggal 6 April 2020 yang lalu, Walikota Dumai telah menyampaikan laporan keterangan pertanggunjawaban diantaranya.

1. Pandangan Umum Fraksi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Walikota Dumai Akhir tahun Anggaran 2019.
2. Pandangan Umum Fraksi Terhadap Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040.

" Agenda Rapat Paripurna adalah masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umum Fraksi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Dumai akhir tahun 2019, dan pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2020-2040, adapun penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan." ungkap Bahari beberapa hari yang lalu.

Berikut urutan Fraksi -Fraksi yang menyerahkan pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna tersebut sebagai berikut :
1. Fraksi Demokrad, yang disampaikan oleh anggota Dewan. Sdr. Supriyanto, SH. 
2. Fraksi PKS yang disampaikan oleh anggota Dewan Sdr. M. Al Ichwan.S.Sos.
3. Fraksi PDIP disampaikan oleh anggota Dewan Sdr. Andy Putra Silitonga, SE.
4. Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh anggota dewan Sdr. Sri Wahanah.
5. Fraksi PPP disampaikan oleh anggota Dewan Sdr. Hamdan, SAP.
6. Fraksi Golkar disampaikan oleh anggota Dewan Sdr. Ponimin, SH.
7. Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh anggota Dewan Sdr. Bujang
8. Fraksi Gerakan Indonesia Raya yang disampaikan oleh anggota Dewan Sdr. Idrus ST.

" DPRD Dumai menyerahkan Naskah Pandangan Umum dari 8 (delapan) Fraksi DPRD Kota Dumai Kepada Pemerintah Kota Dumai. Walikota Dumai menerima Naskah yang dimaksud dihadapan Rapat Paripurna. Nantinya akan dilanjutkan dengan tanggapan dan/ atau jawaban Walikota Dumai terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Kota Dumai, "terang Bahari.

Laporan pertanggungjawaban Pemko Dumai ini, kata Bahari, mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas, disebutkan bahwa Kepala daerah WAJIB menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, kemudian Kepala Daerah menyampaikan Laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran menjadikan dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi Pengawasan dan untuk melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, sekurang-kurangnya menjelaskan diantaranya, arah kebijakan umum pemerintah daerah yang memuat Visi, Misi.

Selain itu, strategi, Kebijakan, dan Prioritas Daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaraan urusan desentralisasi yang memuat Penyelenggaraan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan, penyelenggaraan tugas pembantuan, yang meliputi tugas pembantuan yang diterima dan tugas pembantuan yang diberikan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sekurang-kurangnya menjelaskan kebijakan dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan kegiatan, Permasalahan dan solusi. (Infotorial DPRD Dumai)