DPRD Dumai Akan Periksa Amdal dan Perizinan PT Oleokimia Sejahtera Mas

Dumai (Surya24.com) — Menyusul tuntutan warga Desa Nerbit kepada PT Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas) agar mengembalikan kondisi Sungai Nerbit Kecil yang ditimbun, dibeton dan diubah total oleh grup Sinarmas, Komisi II DPRD Kota Dumai akan memanggil perusahaan tersebut.
“Kami akan memeriksa laporan Amdal dan dokumen lingkungan terkait PT OSM. Penghilangan dan atau penimbunan sungai adalah pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan atau aset negara. Tidak bisa seenaknya menimbun, membeton bahkan mengubah total sebuah sungai karena akan menghilangkan fungsi ekologi, fungsi sosial dan eknominya,” ungkap Idris, Komisi 2 DPRD Dumai, kepada matahukum.net (28/12).
Idris, anggota DPRD Dumai dari Partai Demokrat, menjadi anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Sungai Sembilan. Ia kerap mendapat laporan dari rakyat konstituennya yang kebanjiran karena lingkungannya rusak. Bahkan warga di empat RT wilayah tersebut tidak lagi bisa memanfaatkan air sumur karena kini berubah menjadi asin.
Menurut Idris, jika ditemukan pelanggaran lingkungan maka otomatis izin pembangunan dan operasional OSM tidak sah.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah pusat dan daerah menutup sementara operasional PT OSM. Perbaiki dulu masalah lingkungan sebelum beroperasi,” jelas Idris.
“Kami tidak anti investasi.Tapi janganlah investasi merusak kampung kami.”tegas Idris lagi.(cu)