Polres Rohil Amankan Tiga Tersangka Narkotika Di Lokasi Berbeda

Ujung Tanjung (Surya24.com) - Satuan Res Narkoba Polres Rokan Hilir bekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat dan waktu yang berbeda.

Selasa (26/5/2020) Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba JAT (31) tercatat sebagai warga Jln.Poros Kelompok Tani Kelurahan Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau di ringkus petugas pada hari Sabtu (23/5) sekira pukul 20.00 wib di Parkiran Bank Mandiri Jalan lintas Riau-Sumut Daerah Simpang Ujung Tanjung Ujung Tanjung Kecamtan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Bersama tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 
3 (tiga) bungkus plastik bening klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.1 (satu) buah dompet warna hitam.1 (satu) buah tas pinggang warna biru.

Setelah di lakukan pengembangan di hari Minggu (24/5/2020) sekira pukul 1.00 wib  petugas berhasil meringkus seorang wanita Mena (22) Ibu Rumah Tangga (Irt) di rumahnya alamat Daerah Surya Minang Dusun Katolu  Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau.

Bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar Kartu ATM BRI. 2 (dua) buah buku tabungan BRI SIMPEDES dan 1 (satu) buah kotak Handphone dibalut lakban.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka Mena kemudian pada hari yang sama sekira pukul 02.00 wib petugas berhasil meringkus tersangka D Alias Mamak Ajeng (30) IRT dirumahnya alamat jalan Poros Kelompok Tani Kelurahan .Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau.

Dengan barang bukti 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 19 (Sembilan belas) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 (dua belas) butir pil warna hijau dan 7 (tujuh) butir Pil warna biru.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 4 (empat) butir pil warna biru.

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan pecahan / potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex.
1 (satu) unit timbangan digital beserta kotaknya.
3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan bungkusan-bungkusan plastik klip kosong (baru) yang terdiri dari berbagai macam ukuran.

1 (satu) buah kotak handphone merk POLYTRON.
2 (dua) buah tabung kaca / kaca pirex diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
2 (dua) buah pipet plastik diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
2 (dua) buah botol diduga alat hisap narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah mancis warna orange.
1 (satu) buah tas kantong warna biru.
1 (satu) buah buku tulis kecil.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, barang bukti narkoba jenis sabu serata Extacy tersebut di dapat dari seseorang inisial D ( DPO ) Lapas Pekanbaru yang akan di edarkan di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Barang bukti jenis sabu yang berhasil di amankan dari ketiga tersangka seberat 442,65 gram,"Tersangka sudah diamankan Mapolres Rohil,"Ucap Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada awak media. (Suhendra/HY)