Rianto Meminta Dinas Lingkungan Hidup Turun Bersama Untuk Melakukan Cross Check Limbah PKS PT. PCR

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi II, Rianto.

DURI (Sirya24.com) — Masyarakat Sebanga meradang atas keberadaan B3, yang masuk ke lahan mereka. Adanya limbah yang masuk ke tanah Warga, kuat diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit PT.Permata Citra Rangau, (Sebanga) yang membuang limbahnya pada saat hujan. Masuknya aliran Limbah B3 tersebut, juga telah memusnahkan ekosistem fauna/ikan di sepanjang sungai tersebut.

PKS PT. PCR yang sejak semula berkenaan dengan limbah, bahkan Pabrik ini sebelumnya tidak dapat diizinkan di beberapa bulan, atas adanya sanksi dari DLH Bengkalis tahun lalu

Namun hukuman yang dijatuhkan, tidak diakui pasti, Apakah pihak perusahaan telah sesuai dengan yang disetujui DLH bengkalis saat itu.

Tanpa keberadaan kejelasan Pabrik Sawit PT PCR, dapat dikembalikan tanpa adanya konfirmasi dari DLH Bengkalis.

Masyarakat seakan terbius dengan gencarnya berita, terkait perbaikan yang telah dilakukan perusahaan terkait standar penanganan limbah.

Namun ibarat bau busuk yang kian hari makin tercium, makin lama, makin banyak sampah yang dibuang di tempat masyarakat yang punya kebun, juga makin mengalirkan limbahnya ke Sungai/Kanal.

Pengaliran atau pembuangan Limbah B3 dilakukan dengan kuat saat hujan turun. Dapat dibuktikan, saat mencapai debit air melebihi Kanal, hingga masuk ke lahan warga sepanjang kanal tersebut.

Salah seorang Warga bernama Caniago, beberapa hari lalu menyesalkan masuknya limbah ke lahannya.

Diungkapkannya (Rabu, 24/4/20), tentang masalah ikan yang mati tersebut, sudah tidak heran lagi. Pokoknya sejak ada pembangunan PKS PCR tahun ini, kondisi lahan dan tanah kami sudah payah mau ditanami apa-apa.

Atas Dugaan pencemaran sungai yang dilakukan Perusahaan Sawit PT PCR, Anggota DPRD dari Komisi II, Rianto saat dimintai tanggapannya mengatakan, sangat menyayangkan bila benar-benar ada, meminta mempertanyakan perusahaan dan memperbaikinya, serta membantu memproses data yang benar.

Dalam hal ini, Komisi II yang juga menagani perdebatan ini, akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun bersama, untuk melakukan Cross Check ke lokasi. “Nanti bersama DLH akan ditontonkan langsung atas kehadiran laporan masyarakat sekitar, terkait pencemaran lingkungan tersebut dan akan dilakukan pengambilan sampel limbah, apakah ini berbahaya atau tidak bagi ekosistem kehidupan yang ada di sungai/kanal tersebut. Bukan hanya itu, juga akan terasa langsung diduga bau yang menyengat yang dirasakan warga sekitar selama ini,” paparnya.

Selanjutnya Rianto, dalam hal yang menganggu atau meresahkan publik/warga, pihak berwajib seperti Kepolisian atau pihak Kelurahan, sebenarnya bisa langsung turun kelapangan untuk memeriksa kebenaran berita tersebut.

“Dan bila memang ada temuan, benar perusahaan ini sengaja membuang limbahnya ke sungai, maka diancam Pidana. Hal ini diatur secara tegas dan disetujui berdasarkan pasal 60 jo.Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman Pidana 3 tahun dan denda 3 miliar,” jelas Anggota DPRD 2 Periode ini.

“Persoalan Lingkungan Mengatasi DLH Bengkalis, tanggap cepat harus berulang kali mencuat ke publik, harap cepat menanggapi, jangan pura pura tidak tau,” tegas Rianto dari Politisi PAN tersebut.

Sejauh ini pihak PKS PT PCR belum dapat dihubungi, walau telah mengirim Via WhatsApp.*(Tim)