Polisi Tangkap 3 Orang Pengguna Sabu di Pangkalan Kerinci 1 ASN

3 tersangka dan barang bukti narkorika jenis sabu

Pelalawan (Surya24.com) - Polres Pelalawan lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka pengguna narkoba jenis sabu di jalan Keluarga gang Horas Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (12/5/2020). 

Tiga tersangka masing - masing berinisial HH (41) profesi pedagang diketahui sebagai bandar, selanjutnya RH (36) PNS di salah satu instansi di Pemkab Pelalawan, satu orang tersangka lagi berinisial JM (41) pemakai, pengangguran. 

Kasat narkoba AKP Romi irwansyah. SH., MH ketika dikonfirmasi melalui melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Harianto mengatakan bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan sabu seberat 2,50 gram, 2 (dua) paket plastik bening klep merah berisikan 14 paket sabu, 1(satu) unit handphone, Uang tunai sejumlah Rp.470.000, 1 (satu) buah bong beserta kaca pirex dan 2 (dua) buah mancis,"terangnya.

Kasubag Humas juga mengatakan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa dijalan keluarga gang horas sering terjadi transaksi narkoba.

"Pada Selasa 12 Mei 2020 sekira pukul 21.50 wib team Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, terkait info tersebut  kasat narkoba AKP Romi irwansyah. SH., MH memerintahkan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan  penyelidikan dan sekitar Jam 22.30 Wib team melakukan pengintaian dan melihat 3 (tiga) orang pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan kemudian  team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan beserta barang bukti yang didapati dari tersangka HH ," terang Kasubag Humas. (jon)