Rohil

Bahan Baku Kapal Diduga Hasil Ilegal Loging, Pemilik Galangan Kapal Sesumbar Atur Jatah Wartawan

Fofo Ilustrasi/net

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Profesi jurnalistik di Kota Bagansiapiapi Rokan Hilir Riau tercoreng pasalnya dari Senin (27/1/2020 hingga Jumat (31/1/2020) isu dapat jatah dari setiap gerobak masuk membawa kayu ke dok kapal dikenakan cukai 100.000 konon di peruntukan sebagai jatah wartawan.

Informasi ini di dengar beberapa wartawan di ungkapkan Awi Kuanca pengusaha industri kapal kayu di dok tempat usahanya saat di konfirmasi wartawan.

"Kemaren ada kesepakatan hitung pergerobak kayu yang masuk," Ucap Awi Kuanca mengaku sudah duduk semeja dengan oknum wartawan beberapa waktu lalu.

"Kalau mau jumpa saya, jumpai L,Y dan I,"ucapnya, angkuh karena setiap 1 gerobak kayu masuk ke dokmiliknya dihitung 100.000, inilah yang di sebut-sebut jatah untuk wartawan,"papar Awi.

Ungkapan sepihak Awi membuat profesi wartawan atau jurnalistik terusik di Kota Belacan ini ulah oknum mengatas namakan pekerja media.

"Ini perlu di perjelas siapa, Organisasi apa, kita tak pernah ambil tahu jatah haram ini,"Ucap Hendra seorang wartawan media online. Jumat (31/1/2020).

Industri kapal kayu di Bagansiapiapi selama ini dapat bahan baku adalah hasil ilegal loging dari hutan Kecamatan Bangko dan Sinaboi sesuai pesanan pengusaha alias penadah ukuran panjang tebal dan lebarnya sesuai kebutuhan pembuatan kapal kayu di Kelurahan Bagan Barat.

Hampir setiap malam menjelang subuh gerobak di tarik honda membawa kayu masuk ke dok kapal kesempatan ini di manfaatkan oknum untuk upeti tiap gerobak 100.000 rupiah yang sebenarnya dikeluhkan pengusaha lainya.

"Sangat keberatan dengan setoran tak jelas ini," Ucap Ayong seorang pengusaha kapal kayu kepada wartawan.

Semenjak reformasi 21 tahun lalu bahan baku kayu resmi mengantongi SAKO sulit di peroleh kecuali hasil perambahan hutan atau pencurian kayu di areal HPH yang di sebut-sebut hasil ilegal loging yang bagaikan main kucing-kucingan dengan petugas terlebih di likuidasinya Depertemen Kehutanan RI. (Hen/Yan)