Ferdy Sambo Divonis Mati, Menangis Air Mata Ibu Brigadir J Tumpah

(Dok:Net)

 JAKARTA (Surya24.com)- Ibunda Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan air matanya setelah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Ia menyebut hal tersebut merupakan anugerah Tuhan yang sangat berarti baginya.

"Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti pada Senin 13 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti juga mengapresiasi Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sebab, menurut dia, Ferdy Sambo layak mendapat hukuman yang setimpal dengan penghilangan nyawa anaknya.

"Saya yakin kepada hakim, hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ujar dia.

Selain itu, tulis tempo.co.id, Rosti juga mengucapkan apresiasi terhadap media massa yang terus mengawal proses persidangan dari awal. "Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami," ujarnya.

Rosti berharap agar terdakwa lainnya bisa dihukum yang seberat-beratnya juga. Kata dia, hakim harus berani menjatuhi hukuman yang berat kepada Putri Candrawathi. "Semoga nanti hakim bisa memutuskan memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," kata Rosti.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Ferdy Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.***