Enam Poin Penerapan PSBB Pemkab Kampar Bagi Masyarakat

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) -Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar Afrudin Amga, ST, MT. PSBB.
 
Setelah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah PSBB, oleh Kementerian Kesehatan RI dan ditindaklanjuti oleh Keputusan Bupati Kampar Nomor 360-416/V/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar pada15 Mei 2020.

"Bahwa Kabupaten Kampar telah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan mendiri, seperti mendirikan posko, cek point di 7 lokasi di berbagai Lokasi dan 3 posko pantau di Kota Bangkinang," ujar Afrudin Amga. 

Afrudin Amga selaku tim Satgas Covid-19 sejak ditetapkan PSBB, Kampar telah 
memfungsikan posko yang begitu juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan himbauan Bupati Kampar terkait penerapan PSBB Kabupaten Kampar.

Pertama belanja makanan minuman diatas jam 22.00 WIB (10 Malam) agar take away dengan cara dibungkus.

Kedua, belanja pakaian agar dilakukan di bawah jam 22.00 W1B [10 Malam) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pelaku usaha maupun pembeli. 

Ketiga, bagi yang melanggar aturan PSBB  yang telah ditetapak oleh Bupati Kampar maka,"yang bersangkutan dikenakan sanksi teguran lisan dan pada malam berikutnya jlka terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kata amga. 

Ditambah, Afrudin Amga Setiap orang yang beraktifitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.

Ke lima, akan dilaksanakan pemeriksaan darah di tempat atau Rapid Test bagi yang melanggar ketentuan PSBB.

Keenam, pelaksanaan pemantauan penerapan pemberlakukan jam malam akan diperluas di dalam Kota Bangkinang dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 atau sesuai dengan Keputusan Pemerintah Kabupaten Kampar. (hasbi)