Pemko dan DPRD Dumai Bahas Pajak Perparkiran Areal Perusahaan

Perwakilan Pemko Dumai, DPRD Dumai, perwakilan perusahaan bahas pajak perparkiran perusahaan

DUMAI (Surya24.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mengundang para Perusahaan Industri untuk pembahasan pajak perpakiran di kawasan perusahaan Dumai. Rapat diadakan pada Selasa (09/06/2020) di aula rapat kantor Bapenda Kota Dumai jalan Soebrantas. 

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso, SKM, MSi dan beberapa stafnya, Kasat Pol PP R.Bambang Wardoyo.SH, Ponimin.SH Sekertaris Komisi II DPRD, beberapa anggota komisi II, Kamisan Anggota Komisi II DPRD, H. Syaprizal Nurdin. SE anggota Komisi II DPRD, H. Yuhandri,S,P Anggota komisi II DPRD.

Selain itu, dihadiri oleh perwakilan perusahaan Syafrianto dari Sonavie Hotel, Indah Wulandari Super Star Hotel, Toni PT SSSS, M. Fadly PT RMJ Perkasa, Ridwan Adnan SPKD, Ari MM PT JATIM, Sarmin PT IBP, Hendra PT PUSRI, Hendro RM Cendra Wasih, TM Nainggolan PT Pusri, Evi City Hotel, Toto S,  PT Pelita Air Service, Rizky PT Farika Riau Perkasa. 

Dalam rapat tersebut Kepala Bapenda Dumai, Marjoko menjelaskan kepada pihak perusahaan dan perhotelan, bahwa ini adalah sebagai objek pajak parkir sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 bahwa setiap perusahaan menyediakan lahan parkir dikenakan pajak parkir oleh BAPENDA Dumai untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dumai. 

"Saya sampaikan hal ini demi kepentingan Pembangunan Dumai dan juga berdasarkan aturan dan regulasi. Harapan saya pertemuan ini dapat disepakati bersama bahwa perusahaan akan kita kenakan pajak parkir. Dari hasil ini nanti pihak perusahaan yang mengutip mendapat 30 persen." ungkap Kepala Bapenda Kota Dumai.

Mengenai pajak parkir tersebut, apakah hal ini belum ada sosialisasinya ke perusahaan-perusahaan, menurut Marjoko bahwa ini sebelumnya sudah ada dan sempat dilayangkan surat. 

"Sebelumnya sudah berjalan yaitu melalui Dishub kota Dumai, namun hal ini tidak maksimal. Kita ambil alih dengan melayangkan surat, namun mereka perlu ada suatu pegangan surat regulasi. Kita sudah layangkan surat ke Kementrian Keuangan, dan Kementrian Keuangan telah membalas surat kita untuk pajak parkir di perusahaan boleh dilakukan untuk peningkatan PAD. Rapat hari ini tahap Final penentuan perusahaan membayar Pajak parkirnya ke Kas daerah Dumai mulai bulan ini dan kedepannya. "terang Marjoko.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Ponimin menjelaskan kerjasama oleh pemerintah daerah bersama para Perusahaan supaya menambah pendapatan daerah. 

Setelah dijelaskan, para perwakilan perusahaan angkutan setuju dan sepakat untuk membayar pajak parkir di areal perusahaan ketika ada mobil CPO atau yang lainnya parkir disana. Untuk teknis pengutipannya diserahkan kepada perusahaan mencetak karcis namun di legis oleh BAPENDA Dumai.

Disampaikan juga oleh Sekertari Komisi II Ponimin untuk para perusahaan yang sudah sepakat ini jika ada yang lalai dalam kewajibannya akan disidak ke lapangan dengan petugas penindakan. 

"Ya kita sangat senang dan bangga kepada perusahaan-perusahaan yang mau bekerjasama dalam pembayaran pajak parkir untuk kas daerah kota Dumai. Namun jika setelah ada kesepakatan ini perusahaan ada yang lalai membayar kewajibannya kita Komisi II akan Sidak dengan petugas yang berwenang untuk menindak lanjuti kesalahan dan kelalaiannya. Semua ini kita lakukan untuk membangun kota Dumai yang kita cintai." ungkap Sekertaris Komisi II DPRD Dumai Ponimin. (zul)