Desi Guswita : Dukung Penuh Penyidik, Skandal APBD 507 Milliar dan Defisit 297 Milliar Wajib Diusut!!
TELUK KUANTAN (Surya24.com) – Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Desi Guswita, SE MM memberikan tanggapan resmi serta dukungan terbuka terkait tindakan hukum Kepolisian Resor (Polres) Kuansing yang melakukan penyitaan Dokumen APBD dan pertanggungjawaban administrasi di lembaga DPRD Kuansing. Rabu (05/08/2026)
Pada media ini, Desi menegaskan ;
" Selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang patuh hukum, Dirinya sangat menghormati profesionalisme penyidik Polres dan siap mendukung penuh proses kliring tata kelola keuangan tersebut sampai tuntas.
Namun, Demi menegakkan keadilan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih, Desi meminta Polres Kuansing tidak hanya membatasi pemeriksaan pada pos administrasi perjalanan dinas (SPPD) dewan saja.
Melainkan wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pos penggunaan anggaran yang melekat di Sekretariat DPRD serta dinas-dinas otonom (OPD) eksekutif.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terkecoh oleh upaya pengalihan isu yang sengaja didesain oleh pihak eksekutif.
Langkah penyitaan SPPD ini dinilai sebagai bentuk kepanikan untuk menutupi Skandal Besar Anggaran di Dinas Pendidikan sebesar Rp507 Miliar yang wajib diusut tuntas oleh penegak hukum dan dugaan PPPK siluman serta pungutan terhadap PPPK yang sangat fantastis untuk penempatan." Pungkas Desi
Selanjutnya, Melalui media ini Desi meluruskan opini publik dan menantang penyidik untuk menguji material seluruh dokumen perjalanan dinas secara objektif.
Desi meminta Polres memeriksa secara transparan apakah ada perjalanan dinas yang fiktif atau tidak.
"Desi juga menjelaskan bahwa Administrasi Perjalanan Dinas Dewan Sudah Patuh Regulasi dan Diuji Sistem.
Posisi hukum pertanggungjawaban personel dewan sudah dikunci aman berdasarkan koridor hukum negara Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Seluruh temuan administratif terkait kelebihan bayar akomodasi telah selesai ditindaklanjuti secara patuh oleh Anggota Dewan dengan menyetorkan balik dana tersebut ke Kas Daerah melalui mekanisme Surat Tanda Setoran (STS) resmi bank sebelum Buku LHP BPK RI.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, Karena pemulihan keuangan telah dilakukan di tahap audit internal negara, Maka nilai kerugian negaranya resmi Rp0 (TIDAK ADA)." Terang Desi
Pada Tahun Anggaran 2026, Seluruh proses administrasi berjalan telah melewati tahapan verifikasi faktual lapangan yang sangat ketat oleh Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) resmi pada bulan April 2026 lalu sebelum dana tersebut disetujui untuk dicairkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Keabsahan pengujian tagihan berada di bawah otoritas penuh Pengguna Anggaran .
Desi Guswita juga meminta penyidik Polres Kuansing turut menyisir alokasi anggaran operasional kantor di internal Sekretariat DPRD secara keseluruhan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah .
"Jika Polres ingin melakukan bersih-bersih secara total, Periksa dan selidiki seluruh paket pengadaan barang dan jasa, belanja penunjang urusan kantor, Serta daftar realisasi pembayaran gaji tenaga kontrak atau honorer Non-ASN secara terperinci by name by address.
Kita buka datanya secara transparan agar publik tahu siapa sebetulnya yang paling banyak menggunakan postur anggaran belanja operasi daerah di lembaga dewan ini !" Tegas Desi.
Lebih lanjut, Desi meminta perhatian Polres Kuansing untuk bergerak masuk memeriksa sektor hulu keuangan daerah yang menjadi akar masalah krisis kas daerah.
Fokus utama hukum yang wajib diselidiki adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten.
Periksa penyebab terjadinya ketidaksesuaian input data sistem digital SIPD-RI, di mana target pendapatan dikunci tinggi sebesar 1,7 Triliun sehingga daerah menderita Defisit Kas Nyata sebesar Rp297 Miliar berdasarkan data resmi Pidato Sambutan Bupati.
Desi Guswita SE MM juga minta Polres Kuansing untuk Usut tuntas skandal Formasi PPPK Siluman, Pungutan PPPK untuk penempatan dan ketidakakuratan database kepegawaian di Dinas Pendidikan yang merugikan hak para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di Kuantan Singingi .
Periksa dan selidiki penyebab meledaknya tumpukan Utang Tunda Bayar Daerah yang membengkak hingga Rp202 Miliar di berbagai urusan dinas pelayanan publik akibat kekosongan saldo fisik kas daerah.
"Sikap saya melakukan interupsi keras pada Rapat Paripurna LPJ APBD 2025 kemarin murni demi menegakkan fungsi pengawasan legislatif yang sah berdasarkan Pasal 153 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kami tidak ingin lembaga dewan dipaksa menyetujui laporan pertanggungjawaban secara buta.
Sesuai Hak Imunitas Pasal 122, saya berdiri tegak bersama aturan hukum untuk menyelamatkan uang rakyat Kuansing," Pungkas Desi.(netri)
