ADVERTORIAL DPRD KABUPATEN SIAK

DPRD Siak Jadwal Ulang Hearing dengan PT CPI dan Surati Komisi VII DPR RI

Anggota DPRD Kabupaten Siak, Androy Ade Rianda hearing bersama PT Chevron Pasific Indonesia (CPI)

SIAK (Surya24.com) - Kesal dan rasa kecewa kembali dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten Siak, Androy Ade Rianda terhadap PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Ia melontarkan kekecewaannya saat PT CPI tidak membawa data tentang Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Kecamatan Minas Kabupaten Siak saat hearing bersama lintas komisi, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kita hari ini sudah melakukan hearing dengan PT CPI, Pihak ketiga dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kita rencananya akan menanggapi data-data yang kita minta namun tidak mereka bawa. Ini jadi catatan bagi kita. Kita hanya ingin menyelesaikan permasalahan masyarakat terkait pembersihan limbah ini (Minyak bumi berserakan, red) dengan menggunakan alat berat bukan menggunakan cangkul atau sekop," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Androy Ade Rianda, menjawab wartawan usai hearing di gedung DPRD Kabupaten Siak.

Dijelaskannya, kedalaman limbah itu diperkirakan semua hampir 30 sampai 50 centimeter, tentu ini akan di cek kembali, lahan yang sudah selesai Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) akan dicek lagi. "Apakah masih terkontaminasi limbah atau kita anggap selesai," jelasnya.

Terkait penggunaan cangkul atau sekop dalam pembersihan limbah pada pihak ketiga, itu pihak ketiga hanya bagian angkutan saja. 

"Berdasarkan konfirmasi dengan kawan-kawan tadi, pihak ketiga hanya bagian dari angkutan saja, mereka diintruksikan, lahan yang sudah disurvei dan dianggap layak diangkut limbahnya, maka pihak ketiga melakukan pelaksanaan ini sesuai instruksi dari PT. CPI, apakah menggunakan cangkul atau alat berat," tambahnya.

Selanjutnya, DPRD Siak akan menjadwal ulang hearing lagi dan akan menyurati kedua kalinya agar PT CPI segera membawa data dan menyerahkannya.

"Kita juga menyurati DPRD Provinsi dan Komisi VII DPR RI yang membidangi terkait limbah ini, karena bagian SKK migas ada di Komisi VII DPR RI. Permintaan simpel saja, diselesaikan menggunakan alat berat," pintanya.

Sementara itu, Manager Corporate Communications PT. Chevron Pacific Indonesia, Sonitha Poernomo, menyampaikan informasi mengenai penanganan tanah terpapar minyak bumi di wilayah Minas Barat.

"Prioritas dan metode pembersihan bergantung pada kondisi masing-masing lokasi. Pada beberapa lokasi PT. CPI menerapkan Pembersihan Hidrokarbon Permukaan (PHP) untuk memitigasi potensi paparan minyak bumi di lokasi. Kegiatan ini menggunakan metode manual tanpa alat berat," jelasnya.

Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT. CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas, hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus 2021.

PT CPI bekerjasama dengan SKK Migas untuk memfasilitasi transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah. (Adv DPRD Siak)