Ekskutif dan Legislatif Kabupaten Kampar Sepakati KUPA dan PPAS -P T.A 2020

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Kamoar sepakati bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020.

Hal itu terungkap dalam sidang Pripurna DPRD Kabupaten Kampar yang dilaksanakan,Selasa (11/8/2020).        

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD  Kampar M Faisal. ST tersebut diikuti oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto.SH, Sekretaris Daerah Kampar Drs Yusri. M.Si,Wakil DPRD Kampar Repol. S.Ag beserta anggota DPRD Kampar sebanyak 24 orang,sertaa OPD terkait di lingkungan Pemkab Kampar.

Pada kesempatan tersebut, Bupati  Kampar H.Catur menagatakan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 85 Permendagri menyatakan bahwa rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah asumsi penyusunan APBD kebijakan pendapatan daerah kebijakan Belanja didaerah dan kebijakan.Ucap Catur.

Pembiayaan daerah dan kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 ini terdiri dari pendapatan asli daerah dana perimbangan dan lain-lain. 

Pendapatan daerah yang sah secara umum pendapatan daerah mengalami penurunan cukup signifikan baik pada pos Pendapatan asli daerah maupun pos dana perimbangan sehingga kita harus menghemat.Papar Catur. 

Semenatara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal. ST dalam pembukaannya Rapat Paripurna mengatakan,sesuai dengan jadwal yang disusun oleh badan Musyawarah DPRD Kampar pada tanggal (5/8/2020).

Agenda rapat paripurna pada hari adalah penadatangan Nota KUPA dan PPAS Pemerintah tahun 2020

Sesuai dengan pasal 16 ayat 6 dan sesuwai  peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018  dijelaskan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Tujuan APBD KUPA dan PPAS Perubahan Pemerintah tahun 2020 mendapatkan  persetujuan  bersama agar bisa ditandatangani bersam.Ujar Faisal.(hasbi)