KPID Riau : Lembaga Penyiaran Yang Tidak Miliki Izin Ada Sanksi Hukumnya.

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau melalui Komisioner Asril Darma dalam kegiatan literasi media yang di gelar Rabu (21/10/2020) di Bagansiapiapi menyingung soal perizinan lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Rokan Hilir baik itu Radio maupun Televisi.

Tanpa izin frekuensi dikatakannya itu adalah ilegal, urusannya hukum di tangani langsung pihak kepolisian.
Setiap media disebutkan Asril Darma di awasi oleh KPI dan Dewan Pers

"Ada sanksi hukum pidana, jika tidak  mempergunakan frekuensi itu ilegal atau tidak resmi,"Tegas Komisioner KPID Riau Asril Darma.

Menurut KPID Riau, di Kabupaten Rokan Hilir sendiri, Radio yang resmi dan memiliki izin saat ini cuma ada di Bagan Batu.

KPID Riau menghimbau, jika ada lembaga penyiaran yang belum memiliki izin agar dapat melengkapi persyaratan, "Ikuti aturan jika tak mau berurusan dengan hukum." Tegasnya.

KPID Riau  juga mengingatkan terkait Pilkada serentak 2020 di Rokan Hilir, agar dalam hal iklan kampanye, media yang resmi dan memiliki izin atau lembaga penyiaran dapat memberikan porsi yang adil dan merata kepada seluruh pasangan calon (Paslon)

“Untuk iklan kampanye, harus sesuai aturan spot, masing-masing 30 detik untuk Televisi dan 60 detik per spot untuk radio,” Sebutnya. (Hen)