Lagi Asik Menunggu Pelanggan, Pria Ini Berakhir di Sel Tahanan Polres Rohil

Tersangka dan barang bukti

Bagan Batu (Surya24.com) - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil bekuk seorang bandar narkotika jenis sabu plus daun ganja pada Selasa (03/11/2020) pagi kemarin di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (5/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut. 

Lagi asyik menunggu pelanggan datang ke rumah untuk belanja barang haram, tersangka MJ  (48) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.

AKP Juliandi menerangkan pada Selasa (03/11/2020) pagi mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. 

Kemudian atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan langsung menuju target operasi.

Tersangka terciduk tengah lagi asik  duduk di belakang rumah menunggu pelanggan barang haram tersebut

Setelah di periksa, tim kepolisian menemukan 28 (dua puluh delapan) plastik bening berbagai macam ukuran yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian setelah di lakukan interogasi kepada lelaki tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Bahkan MJ ini mengakui yang mana sebelumnya jumlah keseluruhan yakni 100 bungkus plastik, namun sudah terjual sekira 72 bungkus."Sebut AKP Juliandi.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan dalam kantong terlapor 1(satu) unit hp merek Nokia warna biru dan 1 (satu) unit hp merek LUNA yang berisi beberapa pesan terkait penjualan sabu - sabu.

Selanjutnya kembali di lakukan penggeledahan rumah dan ditemukan di dalam lemari berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah RP.1000.000 ( Satu juta rupiah). 

"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan 1 hari sebelumnya dengan total sekira Rp.8juta. Namun Rp.7juta telah di kutip oleh rekannya berinisial WD (DPO)."Terangnya.

Setelah itu ditemukan tergantung di dinding rumah berupa 2 (dua) buah kantong plastik warna hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih, didalamnya terdapat 2 (dua) unit timbangan digital 1(satu) buah, buku notes dan beberapa plastik bening berkelip merah, 2 buah sendok untuk mentakar narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Tersangka dan barang bukti sabu dengan berat kotor 12,6 gram dan daun ganja kering dengan berat kotor  6,5 gram di giring ke Mapolres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut. (Suhend/HY).