Terkait Kebakaran 3 Alat Berat dan 6 Rumah Warga

Kuasa Hukum Gapoktan Dampingi Umar Wijaya Atas Laporan Sahala Sitompul

DUMAI (Surya24.com) - Umar Wijaya dan RT 13 Suarman beserta warganya, Jumadi, Sugiarto, Suyanto memenuhi panggilan Polres Dumai atas laporan Sahala Sitompul terkait kebakaran 3 alat berat dan 6 rumah warga. Dalam panggilan Polres tersebut meminta keterangan atas laporan Sahala Sitompul. 

Saat awak media menemui Kuasa Hukum dari kelompok tani Gapoktan Rico Aldy. SH mengatakan, Kliennya tidak ada kaitan dengan permasalahan pembakaran alat berat Sahala Sitompul. 

"Saat ini klien kami diperiksa sebagai saksi dari pertanyaan penyidik, tidak mengarah kepada pelaku pembakaran alat berat Sahala Sitompul. Dan klien kami diperiksa penyidik bukan hanya terkait pembakaran alat berat saja, malah dipertanyakan juga penyerobotan lahan hutan HPH yang sudah lama dikelola klien kami semenjak tahun 2011. Sementara Sahala Sitompul baru masuk di wilayah itu pada tahun 2021 akhir, " ujar Rico Aldy. 

Dikatakan Rico Aldy, dalam laporan Sahala Sitompul di Polres Dumai terhadap 5 orang kliennya tidak cukup bukti sebagai terlapor. 

" Jika ada salah satu klien kami dijadikan sebagai tersangka terkait pembakaran alat berat Sahala Sitompul sebagai pelapor, kami dari Kuasa Hukum akan melaporkan kembali ke Kapolda Riau dan akan mengajukan Pra Peradilan. Kami sebagai Kuasa hukum dari Gapoktan menilai Sahala Sitompul diduga mengada ada saja. Karena setiap ada permasalahan di wilayah RT 13 Kampung Selayang Pandang Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai Gapoktan dituding sebagai pelakunya, "tutur Kuasa Kukum Gapoktan, Rico Aldy. SH. 

Untuk kelanjutannya, kata Rico Aldy.SH sebagai Kuasa Hukum Gapoktan tidak ada lagi Lidik yang akan dilakukan Polres Dumai karena didalam permasalahan Lidik pembakaran alat berat dan rumah ada penambahan permasalahan penyerobotan lahan. 

Oleh karena adanya penambahan perkara, kata Rico Aldy.SH yang tak masuk dalam acara lidik itu untuk dapat dilakukan penghentian lidik sementara. " Selanjutnya klien kami Umar Wijaya sebagai Ketua Gapoktan dan Suarman, Jumadi serta yang lainnya diminta oleh Polres Dumai sebagai saksi saja, " sebut Rico Aldy.SH kepada media Surya24.com.(zakaria)