Sebuah Rumah di KM 3 Kerang Sedinginan Digerebek Polisi, Ini Kasusnya

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Sebuah rumah terletak di KM 3 Kerang Kelurahan Sedinginan Tanah Putih Rohil digerebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Rohil, Senin (26/6/ 2023,) Jam18.00 WIB. 

Saat penggerebekan, polisi mengamankan dua lelaki, mereka adalah FP alias PE (33) dan AT alias TP (19) bersama barang bukti 140 gram sabu-sabu. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (30/6/2023)  membenarkan adanya penangkapan dua orang warga di Kerang Sedinginan terkait narkotika jenis sabu. 

" Benar satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, kemaren menggrebek sebuah rumah serta mengamankan dua orang lelaki berikut barang bukti narkotika, " sebut AKP Juliandi SH. 

" Polisi menerima informasi masyarakat tentang kondisi sebuah rumah yang dicurigai warga karena konon tempat transaksi sabu, lalu Kasat Reser Narkoba Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP, " ujar Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Dan hasil ini menurut AKP Juliandi SH pihaknya mengamankan FP allias PE tetapi tidak ditemukan narkotika, namun saat di lakukan penggeledahan rumah, Tim Opsnal ditemukan 9 paket sabu terletak di lantai kamar depan dibelakang pintu. 

Terkait kepemilikan sabu 9 juga ditemukan beberapa palstik kosong, 1 buah mancis, 1 unit timbangan dan 3 buah sekop (alat penyendok sabu) di dalam lemari pakaian  barang FE alias PE, ini diakui juga miliknya.

Merasa tak puas, polisi kembali melakukan penggeledahan di ruang tengah memukan 1 buah handphone Merk Oppo warna biru, ternyata milik temannya berinisial AT alias A yang sedang keluar. Setelah itu dilakukan penggeledahan 1 unit motor Honda beat street warna hitam milik pelaku, lalu selanjutnya di amankan 3 unit Handphone Android. Tak lama AT alias A muncul di rumah pelaku FP alias PE langsung di amankan. 

" AT alias A mengaku ia datang untuk main game dan handphone miliknya tengah dicas di rumah FP alias PE, " kata AKP Juliandi SH. 

Dihadapan penyidik, FP alias PE mengaku memperoleh narkotika dari mertuanya JM (kini DPO). Akhirnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut bersama barang Bukti 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran berisikan sabu 2 buah mancis 3  buah sekop (alat penyendok Sabu), puluhan bungkus plastik bening kosong, Uang kertas 1.656.000 rupiah, 1 unit Hanphone android Merk Oppo warna Kuning, 1 unit Hanphone android merk Vivo warna Kuning, 1 unit Handphone Nokia senter warna hitam, 1 unit Handphone android Merk Oppo warna Biru dan 1 unit sepeda motor Honda Merk Beat Street warna hitam. 

Hasil Tes urine terhadap FP alias negatif, untuk hasil tes urine AT alias A positif Amphethamin dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hy)