Miris Peredaran 20 Kg Sabu-20 Ribu Pil Ekstasi Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

Pelaku saat diamankan di Mapolda Riau. (Raja Adil Siregar/detikSumut)

JAKARTA (SURYA24.COM) PEKANBARU - Polda Riau membekuk empat komplotan bandar 20 Kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi di Pekanbaru. Mirisnya, sabu dan ekstasi itu dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 2A Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kasus diungkap Subdit III Dit Narkoba Polda Riau. Pengungkapan sabu dan ekstasi dipimpin langsung Kasubdit III AKBP Diari Astetika.

"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat 6 Januari sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Riau dipimpin AKBP Diari bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku," ucap Sunarto di Mapolda, Kamis (26/1/2023).

Dikutip dari detik.com, dalam penangkapan pertama, polisi dapat membekuk 2 pelaku yakni IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda, Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 20 Kg sabu.

Tim menemukan 20 Kg sabu itu dibungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi tersimpan di dalam rumah. Selain itu polisi juga menemukan satu unit sepeda motor dan 3 buah ponsel.

"Dari hasil interogasi keduanya didapatkan informasi bahwa barang tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay yang ada di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan IRF dan NIA setelah mendapatkan perintah dari Leo dan merupakan narapidana Kelas 2A Pekanbaru," kata Sunarto.

Sunarto menyebutkan Leo memberi perintah melalui pesan WhatsApp kepada IRF. Tak lama Leo memberikan perintah untuk IRF dan NIA mengantarkan 10 Kg sabu serta 10 ribu butir ekstasi ke kurir berinisial AFR dengan upah Rp 5 juta.

 

Tak lama AFR pun dibekuk Sundit III. Lalu untuk pelaku lain berinisial BOB saat ini tengah diburu setelah memerintahkan AFR menjemput barang dari IRF dan NIA.

Tidak sampai disitu, 4 hari kemudian atau 10 Januari sekitar pukul 15.00 WIB Subdit III mengamankan Leo. Leo diamankan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru berikut barang bukti kartu debit BCA dan handphone dari pelaku.

"Setelah penangkapan itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," kata Narto.***