Menerima 15 Perkara Tahap 2 yang di Dominasi 11 Perkara Narkoba
BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) -Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) menerima pelimpahan tahap 2 (dua) dari satuan Polres Kampar,Kamis (26/11/20) sebanyak 15 (Lima Belas) Perkara.
Adapun perkara yang diterima dari sat Reskrim maupun Satresnarkoba maupun wilayah wilayah Polsek lainnya. Dimana pada hari ini perkara yang paling mendominasi tahap dua ini adalah perkara narkotika sebanyak 11 orang tersangka.
Perkara narkotika ini dari Resnarkoba Polres Kampar,ada 2 Dua perkara perjudian, dan dua pencurian dari polsek.Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri, SH.MH, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Sabar Gunawan, SH.MH.
Ditambah Gunawan Sabar,ke lima belas tersangka yang telah tahap 2 (Dua) hari ini,untuk sementara akan kita titipkan di rutan Polres Kampar untuk selanjutnya kita akan limpahkan kan ke lapas kelas II B bangkinang menjelang menunggu jadwal sidang para terdakwah.
"Untuk perkara anak berhadapan dengan hukum atau anak- anak sebagai korban tidak ada,semua ini murni perkara orang dewasa," ujar Kasi Pidum.
Kejaksaan juga mengingatkan,memang saat ini dikampar lagi didominasi oleh perkara narkoba,oleh karena itu kita sudah mencoba untuk mensosialisasikan agar masyarakat tidak menggunakan atau terjerumus dalam narkoba
"Memang Narkoba ini iming-iming lebih menggiurkan dikarenakan Mereka banyak berjualan dengan modal sedikit akan dapat untung lebih," ucap Sabar Gunawan.
Jadi kita Minta kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kampar untuk jangan terlibat kasus narkoba ataupun terjerumus ke dalam lingkaran peredaran narkoba tersebut.imbun Pidum.(hasbi)