Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat

BANGKINANG KOTA (Surya24.com) - Kesadaran hukum pada dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi “setiap orang dianggap tahu akan undang-undang” dan “ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af”.

Diantara tugas mulia Kejaksaan adalah melakukan penerangan/penyuluhan hukum. 

Kejaksaan Negeri Kampar secara langsung melakukan hal ini dalam rangka program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM).

Kejaksaan Negeri Kampar telah melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)  tahun 2020 bertempat di aula Kecamatan BANGKINANG kota, Kamis (03/12/20).

Acara  dihadiri oleh Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.SH.MH, Kasi Datun Junaidi.SH.MH, Camat Bangkinang Kota Irianto Pumungkas.S.p dan para kepala/lurah se Bangkinang Kota. 

Sebagai narasumber dalam acara BINMATKUM
tersebut adalah Kasintel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang.SH.MH dan Kasi Datun Junaidi.SH.MH.

Semarak giat penerangan/penyuluhan hukum kali ini ditandai dengan antusias peserta dalam berinteraksi dengan narasumber. Lebih kurang 6 orang pertanyaan beragam yang diajukan, para peserta penyuluhan hukum bertanya seputar permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat dan tips agar terhindar dari permasalahan hukum.

" Penyuluhan hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, "tandas Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang.SH.MH.(hasbi)