14 Perumahan Tak Miliki IMB, PT Nagamas Terancam Sanksi Hukum

DUMAI (Surya24.com) – Terkait 14 Perumahan milik PT Nagamas Palmoil Lestari diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Noor Aufa menilai Pemerintah Kota Dumai harus tegas agar jangan terjadi krisis kepercayaan perizinan.

Menurut Noor Aufa, untuk mendirikan suatu bangunan seharunya pihak perusahaan menyiapkan izin seperti IMB dan lain-lain. "Karena IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan," kata Noor Aufa kepada wartawan, Kamis (2/7).

Dijelaskan, IMB merupakan salah satu produk hukum, berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. "Jadi kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang," ujarnya.

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG). Pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Sementara, Humas PT Nagamas Plam Oil Lestari Frangky mengatakan bahwa untuk pengurusan IMB penambahan 14 perumahan di Jalan Janur Kuning Kecamatan Dumai Timur sudah diajukan, dan kini sedang proses pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. "Izinnya masih dalam proses dan kita lagi dalam pengurusan," kata Frengki dikonfirmasi wartawan," Kamis. (cu)