Kejaksan Kampar Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum,Tahun 2020

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika (Narkoba) dan Pembakaran Barang Bukti Tindak Pidana Umum.

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) -Kejaksaan Negeri Kampar mengelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Kampar,Senin (14/12/20).

Barang Bukti yang dimusnahkan beberapa dari tindak pidana Umum,seperti 56 perka tindak pidana Narkotika (Narkoba), 40 tidak perkara umumnya seperti tindak pidana pencurian, judi,pengelapan rokok dan lainya.

Tindak Pidana Umum Narkotika terdiri dari tiga jenis,berupa Shabu-Shabu,Heroin dan Ganjah.Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar melalui  Kasi Barang Bukti Sri Madona Rasdy. SH.

Agenda pemusnahan barang bukti ini kita agendakan dalam tiap tahun itu satu kali. Biasanya kita adakan dengan menyambut  hari Bakti Adhyaksa cuman karena adanya pandemi Covid-19, jadi kita baru laksanakan sekarang.Kata Kasi BB.

Kepala kejaksaan negeri Kampar  melalui Kasi BB Sri Madona Rasdy.SH  kepada  seluruh masyarakat atau pihak  lainnya untuk dapat sama-sama memberantas memberantas peredaran narkotika. 

Yang sekarang ini  lumayan cukup meningkat untuk Kabupaten Kampar.Apa lagi tahun 2020 ini. 

Hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Tindak pidana umum tersebut.Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar. SH,Kepala BNN-Kampar Muhammad Yalis.SH dan Kepala Pengadilan Negeri Kampar yang diwalili oleh Panitera Jamaris.(hasbi)