Dua Orang Kasus Pengancaman Karyawan PT Padasa Dilimpahkan ke Kejari Kampar

Kasi Pidum Sabar Gunawan dan Bersam Jaksa Fungsional dan Dua Tersangka Pengangcaman

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Dua Orang tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan kepada Azwin  merupakan Karyawan di PT. Padasa Desa Siberuang,Kamis (17/12/20).

Kedua tersangka telah diserahkan oleh pihak Polres Kampar berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri Melalui Jaksa Fungsional, Wulan Widari,kepada Wartawan Membenarkan berkas perkara sudah diantar oleh pihak Satreskrim Polres Kampar sore tadi, Ada dua orang tersangka turut diserahkan, yakni TP alias TP dan JP alian JJ,"

," Berkas perkara yang diterima merupakan perkara pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap koban yang bernama, Azwin.Ujar Wulan.

Azwin sendiri merupakan Karyawan PT. Padasa yang menjabat sebagai Asisisten.

"Jadi ketika si Azwin ini ingin keluar dari kantornya di hadang oleh kedua tersangka, kedua tersangka diduga melakukan pengancaman dan menyuruh korban untuk masuk kembali ke dalam kantor. Dia (Korban_red) disekap dari jam 06:30 sampai jam 10:00 malam. Disitu ada puluhan orang massa lebih. Namun hanya dua orang ini yang melakukan pengancaman.

"Disitu ada ancaman kekerasannya," ulas Wulan.

Menurutnya, dari berkas perkara yang sudah diterima, pihaknya akan menerapkan pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  dengan ancaman maksimal 1 tahun.(hasbi)