Panglima TNI Sebut Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Suka Sama Suka: Kowad Kostrad Juga Ditahan!

(Foto: YouTube Jenderal Andika Perkasa)

JAKARTA (SURYA24.COM) JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Mayor Paspamres dengan perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad melakukan hubungan berdasarkan rasa suka sama suka. Andika menyebutkan keduanya sudah berhubungan tidak hanya sekali.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika, dilansir detikJateng, Kamis (8/12/2022).

Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.

"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," jelasnya.

Menurut Andika, jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menanti mereka. Tapi juga sanksi pemecatan di TNI.

"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Ditahan

Dibagian lain, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tidak ada pemerkosaan di kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad. Andika mengatakan Kowad Kostrad itu juga sudah ditahan.

"Dua-duanya sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan," kata Andika, dilansir detikJateng, Kamis (8/12/2022).

"Jika itu bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, artinya mereka berdua adalah pelaku," jelas Andika.

Andika mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya, tidak ditemukan indikasi adanya paksaan. Andika menyebutkan perbuatan itu dilakukan oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu dalam keadaan suka sama suka.

"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.***