1,5 Kg Daun Ganja Kering, 2,33 Gram Sabu Dimusnahkan Polsek Bangko

ROHIL (Surya24.com) - Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH didampingi Camat Bangko Aspri Mulia, Perwakilan Kejari Rohil, Judika SH, Kamis (22/12/2022) melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa 1,5 Kg lebih daun ganja kering dan 2,33 gram sabu.

Pemusnahan Barang Bukti hasil operasi Antik ini digelar Bulan November 2022 lalu.

Kapolsek Bangko, AKP Dedi Susanto SH didampingi Camat Bangko, Aspri Mulia perwakilan Kejari Rohil, Judika SH menyebutkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan hasil penangkapan terhadap 4 tersangka yang saat ini dalam proses BAP.

" Penangkapan pertama, 1 Novemver 2022 terhadap WA dan JN dengan TKP Jalan Perdagangan Bagansiapiapi Rohil, sabu seberat 2,33 gram, lalu penangkapan terhadap tersangka RN, tanggal 15 November 2022, sabu seberat 2,18 gram, " ucap AKP Dedi Susanto SH.

AKP Dedi Susanto SH menambahkan adapun barang bukti daun ganja kering seberat 1,5 Kg hasil operasi Antik disita dari tangan HD warga Bagan Hulu.

Sementara itu Camat Bangko, Aspri Mulia meminta masyarakat ikut berperan aktif turut memberantas peredaran narkoba.

" Ini tugas kita semua, awasi dan pantau anak-anak kita, berpartisipasilah memberikan informasi demi memberantas narkotika, " harap Camat Bangko.(HY)