Kejari Kampar Menerima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II)

Kasi Pidum Kejari Negeri Kampar Sabar Gunawan.S.H dan Para Tersangka yang tahap II

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Rabu (20/1/21) Sebanyak 21 perkara.

Perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Kampar dan jajaran polsek-polsek kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri.SH.MH  Melaui Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Sabar Gunawan.SH dikejari Negeri Kampar.

"Dari 21 orang tersangka yang  tahap II kali ini yang paling mendominasi masih perkara narkotika, serta disusul dengan perkara perjudian," jelas Sabar.

Ditambah Sabar Gunawan, setelah kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atau berkas perkara ini, para tersangka akan dikembalikan lagi kita titipkan ke rutan Polres Kampar.

"Menjelang menerima penetapan dari pengadilan setelah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang," papar Sabar.

Lebih lanjut Sabar mengatakan, kita akan lakukan Rafidtes kepada ke 21 tersangka, setelah kita lakukan Rafidtes keluar hasilnya, para tersangka akan kita pindahkan ke Lapas kelas II A Bangkinang.

"Rafid Tes dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar," ucap Sabar.(hasbi)