Gawat.. Penasaran Rasa Perawan, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya

Pelaku pencabulan anak tiri karena penasaran rasa perawan

Rokan Hilir (Surya24.com) - Penasaran rasa perawan dan alasan persugihan, seorang ayah berinisial N (42) warga Sungai Sari Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau di sikat Sat Reskrim Polres Rohil didaerah Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pelaku ditangkap Kamis (28/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib oleh petugas  dibawa pulang ke Rokan Hilir atas dasar laporan polisi ibu kandung korban sebut saja namanya bunga yang masih seorang pelajar perempuan berusia 12 tahun.

Data dirangkum dari Polres Rohil bahwa korban digagahi pelaku mulai dari saat tinggal di Jalan Batu Bara Km. 02 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau hingga pindah ke Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau terhitung sejak Bulan Agustus tahun 2015 sekira jam 15.00 Wib lalu dengan laporan Polisi Nomor LP / 24 / B/ I / 2021 /RIAU / RES ROHIL tanggal 20 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencabulan.

Sabtu (30/1/2021) hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menerangkan bahwa tersangka ditangkap di Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar.

"Hasil interogasi penangkapan tersangka mengaku bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan untuk persugihan sebagai cara untuk mendapatkan uang." Terang Kassubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Rohil dan dilakukan pemeriksaan untuk berita acara terhadap tersangka.

Diterangkan Kasubbag Humas Polres Rohil bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya juga karna penasaran dengan rasa perawan yang mana sebelumnya terlapor sudah menikah 3 kali dengan janda sebelum menikah dengan ibu korban yang juga berstatus seorang janda.

Dijelaskan AKP Juliandi SH lagi, kronologisnya  bahwa tersangka yang diamankan petugas ini setelah mendapat laporan dari pelapor atau ibu korban pada Selasa 29 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib. 

Diterangkan Kasubbag Humas Polres Rohil bahwa korban mengatakan bahwa telah sering kali dicabuli di daerah Balam Kecamatan Bangko Pusako, korban sudah 3 kali dan juga di daerah Lipat Kain selama 1 bulan dicabuli setiap hari, sedangkan Korban selama 1 bulan di Lipat Kain dicabuli juga, selanjutnya Pelapor melaporkan Kejadian tersebut kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan  Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Terangnya.(Suhend/HY)