Cinta Membuat Si Mbah Nekat Nikahi Siswi ABG, Katanya Tak Minta Restu Dibawa Kabur WADUH

Ilustrasi (Dok:Net)

 JAKARTA (SURYA24.COM)  - Pernikahan anak perempuan, terutama di bawah umur yang ditetapkan oleh hukum, adalah masalah global yang memerlukan perhatian serius. Meskipun praktek ini semakin berkurang di beberapa wilayah, dampak buruk perempuan menikah di bawah umur masih terasa di banyak masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan membahas dampak negatif dari pernikahan anak perempuan.

Pernikahan anak di bawah umur sering kali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Hak-hak dasar seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kebebasan berpendapat, dan hak atas keputusan yang bebas sering kali terbatasi oleh pernikahan yang terlalu dini.

Salah satu dampak paling nyata dari pernikahan anak perempuan adalah terhentinya pendidikan mereka. Pernikahan yang terlalu dini cenderung mengakhiri peluang pendidikan perempuan, yang pada gilirannya membatasi pilihan karir dan peluang perkembangan lebih lanjut.

Oleh karena peristiwa satu ini terbilang nekat. Ya, dikabarkan pria berusia 61 nekat menikahi anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun yang masih duduk di SMK, Kok bisa? Begini ceritanya

Tak Minta Restu, Bawa Kabur

Kisah cinta pria lanjut usia dengan gadis muda berujung laporan kepolisian. Seorang kakek yang akrab disapa Mbah Ade ini telah menikahi gadis muda yang masih duduk di bangku SMK di Cianjur.

Siswi SMK yang dinikahi Mbah Ade ini diketahui masih berusia 15 tahun.

Mbak Ade bahkan nekat bawa kabur siswi SMK itu tanpa meminta restu ke orangtua.

Imbas aksinya tersebut, Mbah Ade yang pernah menjadi sopir Pak Camat itupun harus bertanggung jawab terhadap aksinya.

Kasus ini berawal saat orangtua siswi SMK di Cianjur melaporkan anaknya berusia 15 tahun hilang.

Namun sebelum itu, AK dan korban pernah bertemu dalam suatu acara di wilayah Cianjur kota.

AK yang merupakan mantan sopir camat Campakamulya menculik gadis berusia 15 tahun yang ia sukai. Keduanya bahkan ternyata memiliki hubungan asmara.

Diawali dari informasi penculikan, polisi pun akhirnya mendapatkan kejelasannya seusai menangkap Mbah Ade, pria berusia 61 tahun ini.

Diketahui, Mbah Ade dan siswi SMK berusia 15 tahun tersebut telah menikah.

Namun pernikahan mereka tanpa sebelumnya meminta restu atau tak diketahui orangtua si gadis.

Setelah menikah, keduanya pun sudah berhubungan badan selayaknya pasangan suami istri.

 

Kisah asmara Mbah Ade (61) dan siswi SMK berusia 15 tahun di Cianjur, Jawa Barat benar-benar membuat geleng kepala.

Bukannya memikirkan risiko berurusan dengan aparat hukum, Mbah Ade yang saat kejadian bekerja sebagai sopir Pak Camat bawa kabur gadis pujaannya itu.

Tidak hanya itu, Mbah Ade menikahi si siswi SMK tanpa izin orangtua dan mencabuli.

Keluarga siswi itu lantas melaporkan Mbah Ade membawa kabur anak usia 15 tahun tanpa izin orangtua.

Kini Mbah Ade pun telah ditahan di Polres Cianjur.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, pihaknya saat telah mengamankan dan menahan Ade (61) alias Kumis yang diduga telah membawa kabur anak di bawah umur.

"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.

 

Kenalan setelah tukar nomor telepon Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku dan korban diketahui berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya, lalu saling bertukar nomor telepon.

"Usai bertukaran nomor telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu. Lalu pelaku membawa korban ke kediamannya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," ucapnya.

Selain itu Eko mengatakan, saat dilakukan pemerikaaan Ade juga mengakui setelah dinikahi telah menyetubuhi korban.

"Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketahui masih duduk di bangku SMK," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko Waluyo menceritakan bagaimana awal mula kasus itu.

"Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orangtuanya."

"Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (12/11/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pihaknya menangkap Mbah Ade.

"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kami masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.

Ipda Eko juga mengatakan bahwa Mbah Ade pernah menjadi sopir Camat.

"Jadi dia statusnya pengganti sopir Camat, kalau pak Camat kelelahan."

"Dia sudah diberhentikan sejak dua pekan lalu," katanya.

"Diberhentikannya diduga ada kaitannya dengan (masalah penculikan) itu, makanya diberhentikan," ucap Ipda Eko.***