Polsek Bagansinembah Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba Di Gubuk

Bagan Sinembah (Surya24.com) - Saat asik menggunakan sabu digubuk samping rumah di Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Kamis (4/2/ 2021) sekira pukul 20.00 Wib berhasil menangkap 2 orang buruh berinisial A I alias Agus (34) dan H alias Heri (28)

 Hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (6/2/2021) mengatakan Polisi menangkap kedua pelaku didalam gubuk dan mengamankan barang bukti.

Adapun BB yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah pipa kaca (pirex) , 2 buah pipa plastik (pipet) dan uang tunai sejumlah Rp. 90.000,-

Saat diinterogasi petugas terhadap pelaku H mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku A I, kemudian petugas menanyakan kepada pelaku A I apakah ada narkotika lain yang masih disimpan olehnya.

"Selanjutnya pelaku A I menunjukkan 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger didepan rumahnya tepatnya disamping gubuk tersebut berisikan 1 unit handphone merk Ever cross A54B warna hitam dan terdapat 2 bungkus plastik bening klip  berisikan sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah kosong dan 1 buah pipa plastik, kemudian dari badan pelaku A I ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 70.000 dan 1 unit handphone senter Nokia warna ungu." Terang Kasubbag Humas Polres Rohil.

Diterangkan AKP Juliandi SH bahwa dari tes urine kedua pelaku di dapati mengandung Metaphetamine positif dan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Suhend/HY)