Bisnis Jual Beli BBM Bersubsidi, Warga Ini Diciduk Satreskrim Polres Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Karena bisnis jual beli BBM bersubsidi tiga orang pelaku ditangkap di dua TKP berbeda oleh Satuan Reserse Kriminal Pores Rokan Hilir, Kamis (8/9/2022) kemaren.

Ketiga pelaku tersandung tindak pidana penyalahgunaan Niaga BBM jenis solar, mereka adalah HW (31) warga Jalan Poros Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Rohil langkahnya terhenti di Jembatan Pedamaran Lintas Bagansiapiapi-Pekaitan, Kamis (8/9 2022) Jam 10.30 Wib.

Kemudian diamankan pula A (31) warga Jalan Tukang Kolip Rantau Panjang Kiri Kubu Rohil di lokasi yang sama.

Menyusul pula IPBS alias BS (36) warga Jalan Kecamatan Bagan Punak Meranti Rohil, hasil dari pengembangan kasus BBM ini pada Jam 12.00 Wib di hari yang sama.

Satuan Reskrim berhasil menyita dan mengamankan barang bukti 1 Unit Honda Supra Fit Hitam, 25 Jerigen berisi Bio Solar dari HW (31).

Dari pelaku A (31) turut disita 1 Unit  Honda Supra Fit Merah, 14 Jerigen Berisi Bio Solar dan dari IPBS alias BS diamankan uang 3.240.000 hasil transaksi minyak Solar dan uang keuntungan penjualan 178.000 rupiah.

Penangkapan dan pengungkapan kejahatan BBM ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH dan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (10/9/2022).

Menurut hasil penyelidikan dan pengembangan Satuan Reskrim, ketiga terduga pelaku ini diamankan karena melakukan menyalahgunaan pembelian pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Karena diperjualkan didaerah lain untuk mencari keuntungan sedangkan penangkapan berbekal laporan dari masyarakat, Kamis (8/9/ 2022) Jam 08.00 WIB pagi.

" Di sekitar SPBU Batu 4 Bagansiapiapi terjadi pengisian Bio Solar bersubsidi dilangsir dengan sepeda motor dijual lagi ke daerah lain, " ucap AKP Juliandi SH.

Informasi ini ditindak lanjuti, Kamis (8/9/2022) Jam 10.30 Wib, tim Reskrim menghentikan pengendera honda Supra Fit Hitam keranjang gandeng bermuatan 12 Jerigen berisi Bio Solar di jembatan Pedamaran.

HW (31) mengaku Bio Solar dibeli dari D (Dalam penyelidikan) seharga 270 ribu rupiah per jerigen dan akan dijual kembali ke mobil pengangkut TBS di Sungai Daun Pasir Limau Kapas seharga 330 ribu rupiah tiap Jerigen minyak tersebut.

" HW (31) mengaku pula di gudang miliknya di Jalan Poros Bagansiapiapi- Labuhan Tangga Hilir masih tersisa 13 jerigen Bio Solar siap jual, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Akhirnya personil Reskrim Polres Rohil menggeledah gudang milik pelaku dan mengamankan sisa minyak bersubsidi yang di bisniskan pelaku untuk di jadikan barang bukti.

Kemudian di lokasi yang sama polisi menghentikan A yang membawa 12 jeregen bio solar yang akan dijual ke mobil pengangkutan sawit, kilang padi di Kubu setelah dibeli 270 ribu rupiah per jerigen dengan 420 ribu rupiah tiap dibawa ke pembeli di Kubu.

Diperoleh informasi dari pengakuan IPBS  alias BS, Bio Solar diperoleh dari SPBU Batu 4 dan sebagian dari orang lain yang nyambi sebagai nelayan yang juga membeli di SPBU yang sama.

Dari hasil penjualan pelaku meraih keuntungan 800.000 tiap perjalanan. Perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI Nomor :  22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar.

Ditangkapnya tiga pelaku ini menimbulkan beragam komentar menyikapinya dari masyarakat Rohil.

" Itu tugas Kepolisian menjaga agar suplay BBM bersubsidi tepat sasaran. Setelah tiga tersangka ditangkap, sidik juga dugaan adanya permainan dan oknum tertentu di SPBU SPR sebagai pihak yang mensuplai BBM tersebut. Sebab jika tidak ada permainan mana mungkin terjadi dugaan pidana tersebut, " ucap warga kepada awak media di Bagansiapiapi Rohil. (Yan)