Polsek Mandau Tangkap GS Temukan 7 Paket Sabu

DURI (Surya24.com) — Team Opsnal Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Mandau nampaknya tidak main-main untuk memberantas para jaringan Narkotika yang berada didalam wilayah hukumnya. Terbukti sudah beberapa kali berhasil menggulung para Bandar, pengedar atau kurir maupun pemakai dari benda haram perusak generasi penerus Bangsa Indonesia tersebut.

Kali ini Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil menggulung bandar dari Narkotika berjenis sabu-sabu didalam wilayah Kecamatan Mandau dan berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa benda haram tersebut.

Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan, S.Ap saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan seorang pria berinisial GS (33) merupakan bandar sabu sesuai dari Laporan Polisi Nomor : LP/163/VII/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 08 Juli 2021.

"Penangkapan Tersangka GS (33), pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 WIB disebuah rumah yang berada di Jalan Desa Desa Harapan Gg. Abadi, Kelurahan Air Jamban," kata Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap, Minggu (11/7) kepada Awak Media.

Ditambahkan AKP Jalifer, Awal dari penangkapan tersangka GS pada hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berdasarkan informasi dari masyarakat yang berada di Jalan Desa Harapan.

"Kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian terhadap GS disebuah rumah di Jalan Desa Desa Harapan Gg. Abadi, Kelurahan Air Jamban atau rumah yang sedang ia tempati," terangnya.

Sekitar pukul 21.30 wib, disebutkan AKP Jalifer Lumban Toruan, Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penggerebekan disebuah rumah tersebut dan berhasil menangkap tersangka GS.

"Pada saat menangkap tersangka GS, Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengamankan BB yaitu berupa 7 paket Narkotika Jenis sabu yang mana 1 paket  tersebut ditemukan di lantai tempat Tersangka berdiri, 5 paket di dalam kantong celana jean dan 1 paket lagi di dalam Tas Pinggang. Berat keseluruhan sabu tersebut 2,40 Gram," ujar AKP Jalifer Lumban Toruan yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Indragiri Hulu ini.

Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan mengutarakan setelah itu Team Opsnal Rekrim Polsek Mandau melakukan introgasi berdasarkan keterangan tersangka GS bahwa benar 7 paket narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari A yang kini sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selanjutnya Tersangka GS dan BB dibawa oleh Team Opsnal Reskrim ke Mapolsek Mandau, guna untuk dilakukan penyidikan maupun proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.*1