Terkait PKS Mini Rohani, Pernyataan Walikota Dumai dan Anggota Dewan Bertentangan

DUMAI (Surya24.com) - Sikap yang ditunjukkan Pemerintah Kota dengan DPRD Kota Dumai terkait kegiatan Pabrik Kelapa Sawit Mini milik Rohani saling bertolak belakang. Hal ini secara tidak langsung mengundang pertanyaan besar. siapa yang benar, walikota atau anggota dewan ?

Pabrik Kelapa Sawit Mini milik Rohani yang beroperasi di atas nama PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sempat mendapat perhatian hangat masyarakat.

Apalagi pihak perusahaan baru-baru ini sempat mengumpulkan media guna menyikapi surat panggilan Camat Sungai Sembilan. Dalam konferensi pers yang mereka lakukan, sudah mengantongi izin pihak perusahaan Anda juga memberi manfaat untuk setempat.

Mulai dari Ketua LPMK, RT dan pemuda juga diminta angkat suara. Intinya, mereka berharap pemerintah daerah tidak akan menghentikan operasional PKS mini milik Rohani tersebut.

"Kami mohon kepada walikota, pihak kecamatan dan pihak kelurahan bantulah, karena dengan adanya perusahaan ini Alhamdulillah anak muda, masyarakat bisa mencari makan, bisa mencari rezeki disini dan Alhamdulillah juga anak muda ada kesibukan, sehingga tidak menggunakan narkoba karena ada pekerjaan,"ungkap Ketua LPMK Tanjung Penyembal, Riwung Syaiin sebagaimana dikutip dari brantas.co.

Sebelumnya Camat Sungai Sembilan, Hergustiman, SSos, MSi secara tegas menyebutkan keberadaan PKS Mini tersebut tidak terdaftar di Kecamatan Sungai Sembilan. sekarang sudah memanggil pemilik perusahaan, namun tidak mampu menunjukkan legalitas yang jelas.

"Mereka mengaku, PT BIJ itu punya izin yang lengkap. Tapi kita tidak bisa menunjukkan data perizinan yang mereka kantongi. Kita tidak menahan pihak perusahaan investasi di wilayah ini, tapi ikuti aturan," tegas Camat yang akrab disapa dengan panggilan Ulung ini

Jauh sebelumnya, anggota DPRD Kota Dumai, H Johannes MP Tetelepta, SH, MM juga secara tegas menyebutkan bahwa aktifitas Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan UKL/UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Jelas-jelas (PKSM Rohani,red) tidak memiliki IMB. Ini pelanggaran, mengapa bisa beroperasi tanpa izin. Pembangunan dan pengurusan UKL/PLP juga masih menggunakan koperasi,” tegas Politisi Partai Gerinda, H Johannes MP Tetelepta yang dikenal cukup vokal di legislator ini.

H Johannes MP Tetelepta, SH, MM yang akrab disapa dengan panggilan Aci ini meminta pemerintah daerah agar tidak mengawasi bulu dalam penegakan aturan maupun perizinan. Termasuk mengenai aktifitas Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) di Kecamatan Sungai Sembilan yang beroperasi tanpa syarat perizinan.

“ Kami meminta, agar segala proses yang dilalui dan tanpa pandang bulu. Artinya, mekanisme harus dilalui sebagaimana mestinya. Pemerintah harus tegas, dan kami mendukung untuk langkah-langkah dalam melakukan pemantauan, pengawasan dan hukuman terhadap para investasi yang tidak patuh,” tegas Aci.

Menurut Aci, pembangunan sektor terutama terkait Pabrik Kelapa Sawit menjadi perhatian bersama. Dumai menjadi destinasi investasi, dan merupakan suatu percepatan percepatan ekonomi. Hanya saja diharapkan investasi apapun yang berada di Dumai menjadi bahagian dalam semangat pembangunan daerah dan patuh terhadap aturan.

“Dan itu menjadi suatu keharusan, agar semua proses pra pembangunan, pembangunan hingga produksi memberikan manfaat yang baik bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Regulasi dan aturan sebagai dasar hukum dalam berpijak harus diikuti,” tegas Aci.

Lebih lanjut dikatakan Aci, menginginkan Dumai menjadi tempat investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Artinya, semua harus mengacu pada prosedur. Jika terbiasa membiarkan para investasi kebijakan, maka Dumai akan menerima dampak negatifnya hingga ke anak cucu.

“ Dumai butuh investasi, tapi yang sehat dan patuh pada aturan. Kita berharap pemerintah melalui dinas terkait harus melakukan pengawasan. Jika perlu tindak tegas bagi mereka yang tidak memiliki izin,” papar Aci.

Sementara Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS usai mendatangi PT BIJ dan bertemu dengan Rohani sebagai pemilik PKS mini menegaskan bahwa perusahaan tersebut sudah mengantongi izin lengkap.

" Sudah ada izinnya, hanya tinggal musik dari Koperasi ke PT. Saat ini dengan peraturan baru, untuk teknisnya bukan dari DLH, namun dari perusahaan sendiri atau konsultan. Kami akan menindaklanjuti dan pantau cepat agar cepat selesai. Dengan begitu PT. BIJ tidak ada masalah kedepannya,” papar Walikota H Paisal didampingi Kadis LHK dan Kasatpol PP Dumai.

Pada kesempatan itu, Walikota Dumai juga secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menutup aktifitas di Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut.

" Operasional tetap berlanjut, karena perusahaan ini memiliki izin. Kita tidak melindungi siapa pun, kita mencari solusi yang terbaik. Masyarakat disini sangat membutuhkan, hasil kebun masyarakat ditampung dengan harga yang sangat membantu masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu Kadis DLH Damaria, SKM, M.Si menambahkan kendati sudah memiliki izin dan berhak beroperasi, namun pihak perusahaan tetap harus memperbaiki tujuan teknis perizinannya.

" Perusahaan berhak beroperasi, namun mereka tetap harus memperbaiki tujuan teknis, sudah sampai kepada kita," ujar Damaria.

Sebelumnya: Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani - istri Melong GM PT IBP - diperkirakan akan beroperasi tanpa izin resmi. Sementara menurut aturan, untuk bisa berdirinya PKS Mini harus memenuhi persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL " UPL / RKL " RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada). ), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan jika perusahaan tersebut memiliki kebun yang mampu menyediakan 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus memiliki daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi di atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 017 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun di atas nama PT Brondolan Inti Jaya.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap dapat dengan bebas beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.(**)

Penulis: Faisal Sikumbang

Sumber: kupasberita.com