Plang Baleho Dicabut, RMB-LHMR Rohil Tegaskan PT JJP Harus Bertanggungjawab
KUBU (Surya24.com) - Sebuah baleho yang di pasang pemilik lahan di Simpang Damar, Sabtu (15/1/2022) lalu tiba-tiba di copot security PT.JJP (Jatim Jaya Perkasa). Padahal baleho bertuliskan " Lahan ini dalam pengawasan DPW RMB-LHMR Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau " di tancapkan pemilik di atas lahan miliknya.
Pencabutan baleho oleh security PT.JJP ini di sesalkan Datuk Seri Syafrianto SH selaku Panglima Wilayah, Minggu (16/1/2022) karena dilakukan secara arogan.
" Lahan di Simpang Damar itu di kuasakan Fahmi Alamsyah sebagai pemiliknya kepada DPW Rumpun Melayu Bersatu-Laskar Hulubalang Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir, " ucap Datuk Seri Syafrianto SH.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
Dalam Surat Kuasa pemiliknya Fahmi Alamsyah menerangkan lahan kebun terletak di Simpang Damar adalah miliknya yang dibuat tanggal 15 Novemver 2021 lalu. " Security PT.JJP mencopot baleho milik warga, perbuatan itu harus di pertanggung jawabkan, " tegas Datuk Seri Syafrianto SH.
Sejak kehadiran TP.JJP yang berada di Kecamatan Kubu dan Pekaitan sejak dari awal sudah berkonflik dengan masyarakat tempatan. Hal ini di sebabkan klaim sepihak terhadap lahan dan tanah kebun masyarakat yang oleh pihak PT.JJP menyebutkan wilayah kebunnya.
Dan terakhir apa yang di dengar saat ini sejak beberapa hari lalu Pemerintah Pusat melalui Kemenhut RI mencabut Hak Guna Usaha atas Perusahaan tersebut. (HY)