Bersama Tokoh Masyarakat, Polres Pelalawan Musnahkan Knalpot Brong

PELALAWAN (Surya24.com) - Sat lantas Polres Pelalawan kembali melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bukan standar (Brong) di Kota Pangkalan Kerinci.

Pada Selasa (25/1/2022 ) bertempat di Mapolres Pelalawan dilaksanakan press realeses pemusnahan barang bukti knalpot brong yang dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi Syaputra, S. Ag didampingi Kasat Lantas AKP Lily Surlani, S. IK, KBO Sat Lantas IPDA R. Sinaga, Kasi Humas AKP. Edy Haryanto SH serta dihadiri Tokoh Masyarakat H. T. Kamaruzzaman, H. Zulkifli, Batin Nuar, H. Mawi, H. Saniman dan Tokoh agama H. Syamsuri.

Kegiatan tersebut terlaksana sehubungan dengan operasi balap liar dan knalpiot brong yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pelalawan pada hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib, di Perkantoran Bhakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Alhasil Sat Lantas Polres Pelalawan menjaring sebanyak 61 kendaraan R2 yang menggunakan knalpot brong.

"Penertiban knalpot tidak standar ini akan terus berlanjut di wilayah kota Pangkalan Kerinci sehingga kota Pangkalan Kerinci tidak terganggu dengan suara knalpot kendaraan brong yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat terutama pada saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah," kata Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra, SAg dalam kegiatan tersebut.

Waka Polres juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Dan saya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga kota Pangkalan Kerinci terasa lebih nyaman dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan karna Covid-19 masih belum berakhir," tutupnya.

Selanjutnya salah satu tokoh masyarakat H. Zulkifli dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Polres Pelalawan yang telah bergerak cepat menertibkan balap liar dan knalpot tidak standar atau brong yang selama ini cukup meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Pangkalan Kerinci.

"Semoga penertiban ini dapat terus berlanjut dan di harapkan undang undang lalu lintas harus benar-benar di tegakkan sehingga ketertiban lalu lintas dapat terwujud di kota Pangkalan Kerinci. Diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga kedepan masyarakat akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot tidak standar," ungkapnya.

Usai memberikan keterangan di depan masyarakat  dan tokoh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, kegiatan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara di potong dengan menggunakan mesin gerenda.(jon/rls)