Pengisian BBM Menggunakan Jerigen Bebas di SPBU Bagan Punak

ROHIL (Surya24.com) - Maraknya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Bagan Punak Pesisir, Bagansiapapi Kabupaten Rokan Hilir Riau sepertinya aparat hukum setempat belum melakukan penertiban.

Menurut keterangan Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Dumai, Selamat Hasoloan, S.Sos pada saat mengisi minyak Mobil di SPBU Jalan Lintas Bagansiapiapi Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, melihat situasi di SPBU banyak orang mengisi minyak Pertalite dan Solar memakai jerigen. Pengisian memakai jerigen ini jelas melanggar Undang-Undang Migas.

" Mau mengisi BBM melihat jerigin memenuhi lokasi SPBU, ada yang lagi pengisian ada yang nunggu antrian sehingga konsumen kendaraan umum tidak di utamakan. Kendaraan umum yang antri menunggu tetapi sampai pada gilirannya tidak mendapatkan BBM dikarenakan BBM nya habis, " sebut Wakil Ketua LPPNRI Kota Dumai, Selamat Hasoloan, Kamis (4/8/2022).

Padahal, menurut Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 menegaskan barang siapa melayani konsumen atau pengisian eceran ke jerigen jenis apapun bahan bakar minyak (BBM) baik itu Premium, Pertalit, Solar dan lainnya akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Tiga Miliar Rupiah.

" Saat itu kami langsung kekantor SPBU untuk menanyakan hal tentang pengisian BBM ke jerigin yang begitu leluasa bebas tanpa hambatan. Sayangnya saat kami ke kantor SPBU tidak satupun yang dapat kami temui karena mereka tidak berada di tempat, " ujar Selamat.

Diduga pihak berwenang setempat tidak mengetahui maraknya pengisian BBM jenis bahan bakar minyak ke jerigin. Menurut keterangan berbagai sumber diperkirakan seribuan jerigen yang menunggu antrian pengisian itu setiap harinya.

" Kita berharap penegak hukum di wilayah kota Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir memberikan tindakan tegas kepada  pihak SPBU yang nakal, " pungkas Wakil Ketua LPPNRI Kota Dumai, Selamat Hasoloan.

Terkait hal itu, awak media menghubungi pihak SPBU, Zufakar melalui selulernya, namun belum memberikan jawaban. (zk)