Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Hotman Paris Naik

(dok:net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram," lanjut jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."

"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Teddy pun menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba. Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."

"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy. 

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,

"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."

"Yang ketiga, saya juga tidak tahu deal-deal-an harga itu antara siapa dengan siapa, tapi dari berkas setahu saya antara Samsul Ma'arif dengan saudari Linda dan direstui oleh saudara Dody, karena (pesan saya) di-deliver atau di-forward di screenshot kepada handphonenya saudara Dody," ujar teddy.

Bahkan, dijelaskan Teddy, pihaknya tak ikut membagi-bagi uang hasil penjualan narkotika.

"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.

Teddy menjelaskan, jika ia bosnya, maka tentu yang terjadi adalah Teddy sendiri yang membagi uangnya.

"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."

"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.

Akui Perintahkan Dody Prawiranegara

Irjen Teddy Minahasa pun mengakui dirinya yang telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Namun, Teddy beralasan bahwa perintah tersebut untuk menguji AKBP Dody Prawiranegara.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia."

 

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," kata Tedy Minahasa.

Teddy Minahasa pun mengakui bertemu dengan Dody di Hotel Santika.

Simpan Nomor Kontak Mami Linda

Teddy Minahasa mengaku sejak awal dirinya mengenal Linda dengan nama Anita. Karena itu, nomor kontak Linda diberi nama Anita Cepu di ponselnya

"Saya beri nama Anita cepu. Cepu itu kalau dalam kebiasaan Polri adalah informan," ujar Teddy Minahasa seperti dilansir tribunnews.com.

Ia mengaku bila sejak awal perkenalan, Linda mengenalkan diri kepada Teddy Minahasa dengan nama Anita.

Tensi Naik

Terkait tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkotika. Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dibacakan jaksa penuntut umum.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman usai sidang di PN Jakbar, seperti dilansir detik.com, Kamis (30/3/2023).

Hotman Paris mengatakan dakwaan yang disusun jaksa harus batal demi hukum. Untuk itu, kata Hotman, dalam pleidoinya nanti, pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.

"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya," ujar Hotman.

 

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," sambungnya.

Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy sering kali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya ialah soal pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy.

"Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," tutur Hotman.

"Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan Terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi. Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," sambungnya.

Hotman mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Hotman mengaku optimistis Irjen Teddy lolos dari hukuman mati.

"Jadi itu nanti itu itu strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK (peninjauan kembali) dan mungkin kalau di tingkat pengadilan negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK," ujar Hotman.

"Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira," kata Hotman.

Singgung Ferdy Sambo

Dibagian lain, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, merespons tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya di kasus narkotika. Hotman Paris menyinggung mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Apa katanya?

Mulanya, Hotman mengatakan dia menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar itu karena ingin mencari kebenaran. Selebihnya, kata Hotman, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Hotman lalu membantah anggapan bahwa dia membela narkoba. Di sinilah Hotman menyinggung Ferdy Sambo sempat memintanya menjadi pengacara dengan honor miliaran rupiah tapi ia tolak.

"Mengenai banyak suara yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang, Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur," terang Hotman.

Hotman mengatakan Teddy merupakan temannya. Hotman mengaku sering melapor kepada Teddy perihal oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.

"Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Johny. Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Johny atas rakyat kecil setiap kali saya adukan ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam 2 jam dia tangani langsung," kata Hotman.

"Sebagai teman, masa saya tolak? Dan kasus lain, pengeboman pun pake pengacara juga," imbuhnya.***