INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI
Mawardi Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Aturan
DUMAI (Surya24.com) - Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai, Mawardi mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Dia mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
" Disnaker harus pantau perusahaan terkait mempersembahkan THR. THR harus sesuai dengan aturan. Pemerintah harus tindak perusahaan yang tak taat pada aturan, "tegas Mawardi, Kamis (21/4/2022).
Menurut Mawardi, THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar THR.
Diketahui, untuk mengawasi dan menerapkan THR telah membentuk posko yang berkontribusi dalam memberikan layanan penegakan hukum dan memberikan THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk konsultasi dan penegakan hukumnya.
Posko ini dapat dimanfaatkan secara berani posko kemenaker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Kalau dilihat data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko secara online.(DPRD Dumai)