Beroperasi di Perkebunan Sawit, Terduga Pengedar Sabu Diciduk Saat Menunggu Pelanggan

(Foto: Istimewa)

ROHIL (Surya24.com) - DW alias DN (45) pengedar sabu untuk kawasan perkebunan sawit di Dusun Kencana Balai Jaya Rokan Hilir diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse es

Narkoba Polres Rokan Hilir. Kamis (17/11/2022) jam 14.00 WIB Kemarin sore.

DW lias DN (45 ) betalamatkan du Jalan Widuri, Kepenghuluan Kencana Balai jaya Kabupaten Rokan Hilir. diciduk petugas berkat informasi dari masyarakat.

Karena sepak terjangnya sudah sangat meresahkan warga terlebih menjadi ancaman bagi generasi muda tentang bahaya narkotika ini.

Hingga Sabtu (19/11/2022) DW alias DN (45) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan daerah operasiobalnya di area kebun sawit ini tengah di periksa intensif oleh penyidik.

Karena saat diamankan turut disita sabu seberat 72 Gram untuk barang bukti sepak-terjang pengedar tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (19/11/2022) membenarkan adanya pengungkapan pidana jenis sabu oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir,Kamis (17/11/2022) lalu.

Disebutkan Juliandi SH,Tim Reskrim Narkoba setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dijadikan areal kebun sawit Dusun Kencana sebagai lokasi transaksi sabu lansung bergerak cepat ke TKP.

" Kasat Reserse Narkoba,Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH bersama personil Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan data dan ciri-ciri terduga pelaku," Sebut AKP Juliandi SH.

" Hasil berhasil nengamankan DW alias DN (45) jetika digeledah di saksikan Ketua RT setempat di temukan barang bukti 8 paket sedang sabu, 1 Timbangan Digital, 1 unit hanphone Nokia, 1 alat Hisap, 1 buah Kaca pirex, 1 buah Mancis dan bungkusan plastik klip merah di TKP.

" Pelaku mengakui barang bukti yang di mankan milikya,diperoleh dari seseorang bernama K, " Sebut Kasi Humas Polres Rohil ini.

Guna pengembagan penyelidikan tersangka DW aluas DN (45) dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut.

Dan saat dilakukan tes urine DW alias DN ini positif mengandung Amphetamine dan disangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hy)