Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Dan Digelandang ke Polres Pelalawan

PELALAWAN (Surya24.com) - Team Joker Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda Rabu 15 Juni 2022. Penangkapan di pimpin langsung KasatRes Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu S Tr k S I K.

Penangkapan pertama di ruko Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sekitar jam 01.30 wib atas tersangka RN (27), dari tersangka team mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, serta satu buah kardus, tisu, handpone android dan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi.

Penangkapan kedua di rumah Dusun III RT 001/RW 006 Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, sekitar jam 03.50 wib atas tersangka HM (30). Dari tersangka HM team menemukan barang bukti tiga belas bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram, 7,5 gram ganja, satu bal plastik klep merah, timbangan digital, tiga unit handphone, kaleng rokok, kotak bedak, dompet dan uang tunai Rp 100.000.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH pada Jum'at (17/6/2022) mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi team Joker SatRes Narkoba lansung melakukan penyelidikan.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama team mengamankan seorang pemuda yang hendak masuk ke ruko, satu buah kardus berisi satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram turut diamankan," terang Edi.

Setelah di interogasi, pria berinisial RN mengaku mendapat barang dari HM di Kecamatan Lirik Inhu ucap Edi. Setelah mendapat keterangan dari RN, team lansung menuju ke kediaman HM di Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik Inhu, sesampai di TKP team lansung melakukan pengepungan, lalu menangkap, menggeledah dan menginterogasi tersangka HM.

Kepada team HM mengaku menyimpan barang di gudang belakang rumah, didalam gudang ditemukan satu kotak kaleng berisi kotak bedak berisi sebelas paket plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram dan satu buah dompet kecil berisi dua plastik klep merah diduga sabu, juga ditemukan tiga buah plastik bening diduga ganja seberat 7,56 gram, satu unit timbangan digital dan satu bal plastik bening klep merah.

"Setelah diinterogasi, HM mengaku mendapat sabu dari NR yang saat ini (DPO) dan mendapatkan ganja dari TM juga (DPO), yang berada di Kabupaten Inhu," terang Kasubag Humas Edi.

Peran para terduga pelaku diketahui sebagai pengedar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan NR dan RM masuk dalam DPO.(jon)