Pencuri Ini Diamankan Usai Beraksi Dirumah Korbannya

ROHIL (Surya24.com) - Tim Opsnal Polsek Panipahan menangkap M alias E pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir, Kamis (23/6/2022) Jam 19.30 WIB kemaren.

Penangkapan pelaku curat ini berdasarkan LP / B / 21 / VI / 2022 / SPKT / Sek Panipahan / Res Rohil / Polda Riau, 23 Juni 2022 lalu.

Dimana M alias E terancam melanggar  pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-4 & Ke-5 KUH Pidana.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu (25/6/2022) menceritakan konologis kejadian curat pada Kamis (23/6/ 2022) Jam 04.00 WIB dengan saksi pelapor Fitirana Lubis (23) dan Windari Nasution.

" Korban sedang tidur di dapur rumah di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai, TKP nya," ungkap AKP Juliandi SH.

" Saat Windari terbangun menyadari, Handphone Android Merek XIOMI Warna Putih dan 1 Unit Handphon Android Merek VIVO Y12S Warna Glacier Blue milik pelapor hilang, Hendphone itu diletakkan di lantai saat Fitriana dan Windari mau tidur," sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Saat Windari membangun Fitriana melihat pintu terbuka dan ada bekas dirusak, dinding di bongkar pelaku," sebut  AKP Juliandi SH.

Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian 4,2 juta rupiah dan melapor ke Polsek Panipahan guna proses pengusutan lebih lanjut.

Data dirangkum, Sabtu (25/6/2022) begitu menerima laporan, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan,SAP M.Si bersama Ps. Kanit RESKRIM Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH melakukan  penyelidikan dan mencari tahu siapa pelakunya.

Akhirnya, Kamis (23/6/ 2022) Jam 19.30 Wib Tim Opsnal Polsek Panipahan menerima informasi berharga dimana pelaku berada di rumahnya.

Terpisah Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi, Sabtu (25/6/2022) membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku M Alias E Bin J (Alm) beserta barang buktinya.

" Hasil interogasi pelaku M alias E (29), pelaku mengaku mencuri bersama temannya IP (dalam Lidik). Selanjutnya pelalu dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut, " ucapnya AKP Boy Setiawan SAP.Msi. (Sultan)