Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan Lapangan Merdeka Dilimpahkan ke Kejari Solok

Jaralis (pakai rompi merah) sebagai tersangka penyimpangan anggaran pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok

SOLOK (Surya24.com)- Penyidik Polda Sumbar melimpahkan berkas sekaligus tersangka Jaralis dan Syofia Handayani dalam dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Tribune Lapangan Merdeka Kota Solok tahun anggaran 2017 di Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (12/2/20). 

Informasi yang dihimpun di Kejaksaan Negeri Solok pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka, pelimpahan tahap II dilakukan oleh Subdib 3 Tipikor Polda Sumbar yakni Kasi Podsus Muhammad Sirait,SH dan Kasubsi Penyelidikan Tedy Arehan.

Sementara, dari pihak JPU yang menerima berkas sekaligus menerima tersangka yakni Helmi Kurniawan dan Yulius Khaisar merupakan Kasi Penuntutan Kajati Sumbar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Ulvan, SH kepada media di ruang kerjanya menjelaskan perkara dugaan penyimpangan dalam pembangunan tribun TA 2017, tersangka Jaralis saat itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. 

Sedangkan Syofia Handayani pada saat itu, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan surat keputusan Walikota Solok nomor 188.45.84. a tahun 2017 tertanggal 30 Januari 2017.

Dikatakannya, selama masa penyidikan di tingkat Tipikor Polda Sumbar kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. "Pada tahap II ini, kepada kedua tersangka  dilakukan penahanan. Tersangka Jaralis penahanan di lapas lelaki kelas 2 Padang. Sedangkan tersangka Syofia Handayani ditahan di lapas perempuan kelas 2B Padang," terangnya.

Selanjutnya, dijelaskan Ulvan dalam perkara dugaan penyimpangan pembangunan Tribune tersebut kedua tersangka diduga telah menyalahkan kewenangan dan menyetujui permintaan Ir. Saibin selaku Direktur PT. Duta Sumatera Perkasa yang saat itu sebagai pelaksana pembangunan Tribune Lapangan Merdeka, Solok. 

Saibin, meminta penambahan bobot pekerjaan sebesar 93 persen pada 27 Desember 2017, dan saat dilakukan opname lapangan oleh Konsultan Pengawasan Progres pekerjaan pada 27 Desember 2017 bobot yang telah dikerjaan Saibin baru mencapai 84,304%. 

Dengan bobot pekerjaan sebesar 84,304% selanjutnya dibahas dalam rapat Show Case Meeting (SCM) tanggal 27 Desember 2017  dengan tidak memutus kontrak pekerjaan setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender.

Pemutusan kontrak malah dilakukan setelah melewati 59 hari sehingga jaminan pelaksanaan tidak dapat diklaim/dicairkan. Atas kebijakan kedua tersangka dalam perkara terpisah dalam dugaan penyimpangan pembangunan Tribun Lapangan Merdeka, dalam dugaan kasus tersebut negara telah dirugikan sekitar Rp1 miliar lebih. 

Sejumlah masyarakat sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kinerja aparat hukum Kota Solok dan juga aparat hukum Provinsi Sumatera Barat yang telah mengungkap kejahatan para koruptor di negeri ini. (***)