Pendengaran Warga Terganggu, Diduga Karena Radiasi Gelombang Elektromaknetik Dari Tower

ROHIL (Surya24.com) - Warga di Jalan Pelabuhan Hulu Gang Ameng RT 01 dan RT 08 Kelurahan Bagan Hulu Bagansiapiapi Rohil saat ini merasakan adanya gangguan pendengaran diduga akibat arus gelombang elektronik telekomunikasi sebuah Tower disekitar kediaman warga.

Tower yang berdiri sejak beberapa Tahun lalu di tengah pemukiman warga ini sejak lama sudah dikeluhkan warga setempat. Rabu (7/7/2022) perwakilan warga Pelabuhan Hulu Gang Ameng Kelurahan Bagan Hulu bertandang ke Kantor DPMPTSP Rohil untuk menanyakan izin pendirian tower sebuah perusahaan telekomunikasi ini.

" Tower ini berdiri sejak lama, sudah beberapa tahun lalu. Kini warga baru merasakan pendengarannya terganggu diduga akibat radiasi gelombang elektromanika, " ucap Ken Rangga Wibowo SH.MH warga setempat.

Ken Rangga Wibowo dan rombongan jurnalis tergabung dalam JMSI (Jaringan Media Saber) Rohil lantas mendatangi Kantor perizinan tersebut. " Kami menanyakan izin berdirinya tower ini. Kondisi terkini keadaan warga disekitar tower ini ada yang mengalami gangguan pendengaran, " ucap Ken Rangga Wibowo SH.MH yang juga Datuk Panglima Penggawa Adat Gagak Hitam ini di ruang kerja Sekretaris DPMPTSP Rohil menyampaikan keluhan warga tersebut.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Rohil, Acil Siswanto melalui Sekretaris DPMPTSP, Herges didampingi Kabid Perizinan, Asuar menyambut baik kehadiran tokoh masyarakat dan Pengurus JMSI Rohil tersebut.

" Kalau soal Izin kami akan lihat dan tinjau sampai kapan berlakunya. Jika sewa menyewa tanah lokasi mungkin 25 tahun. Mungkin saat mendirikan tower itu warga tak keberatan dan menanda tangani memberi izin pendirian tower. Kami akan cek dan koordinasi ke Diskominfo Rohil, " Sebut Harges.

" Kami berterima kasih dapat informasi ini dan kita akan cek kebenaranya atau ada syarat-syarat perizinan yang belum dimiliki pihak perusahaan tower tersebut. Misal soal efek coba kita lihat dulu perizinan dan koordinasi dengan Diskominfo Rohil, ini prosedural," ucapnya.

Namun saat Ken Rangga Wibowo SH.MH  meminta data nama perusahaan ternyata puhak DPMPTSP tidak memiliki arsipnya.

" Soal perizinan bangunan tower yang kami miliki dari Tahun 2018 ke atas. Ini ada datanya, dibawah tahun itu kami tidak punya. Sebab dulu ada Bagian Data Elektorik di Setdakab Rohil sebelum berdirinya kantor ini, " tambah Azuar dan Harges.

" Kami menyambut baik informasi ini, termasuk adanya warga yang saat ini mengalami gangguan pendengaran akibat radiasi, hal ini sangat membantu kami, " terang Harges.

"DPMPTSP atau perizinan ini adalah bagaikan dapur, kami ini ibarat koki  masak memproses secara sistem, tetapi berawal dari OPD yang membidanginya untuk memotong birokrasi, "akunya.

Bahkan pihak DPMPTSP ini menambahkan pihaknya tidak dapat menghambat jika prosedur telah dilalui.

" Tidak ada alasan menghambat, kami siap menindak lanjutinya, coba juga ke Diskominfo Rohil, " pinta Harges.

Mencuatnya informasi adanya warga terimbas radiasi atas keberadaan tower tersebut sebenarnya sudah sejak lama dikeluhkan warga setempat.

" Untuk kondisi ini kami akan layangkan surat somasi. Tower ada masak tidak tahu milik perusahaan apa, " tegas perwakilan warga Gang Ameng ini menyebutkan usai keluar dari kantor pelayanan izin terpadu tersebut. (HY)