Dinilai Pihak Terkait Kurang Tegas untuk Menindak

Banyak Ditemukan Hiburan Malam di Dumai Melanggar Izin Operasional

DUMAI (Surya24.com) - Semakin menjamurnya tempat hiburan malam baik berupa Discotik, Karaoke dan KTV, ini menjadi sorotan ditengah masyarakat, hiburan malam harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) sebaiknya bersama-sama untuk memperhatikan legalitasnya. Baik itu izin operasional dan izin minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Senin (1/8/2022 di Kota Dumai masih masih banyak di temukan aktivitas hiburan malam melebihi jam tayang atau jam kegiatan operasional, ini jelas telah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai Perwako Dumai.

Anggota investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai Ahmad Nasrullah merasa miris melihat situasi dan perkembangan hiburan malam.

" Kami (LCKI) Dumai melihat bahwa kegiatan hiburan malam masih ditemukan melanggar Perwako mengenai jam operasional. Begitu juga mengenai izin minuman beralkohol golongan A, B dan C yang disajikan pihak penyedia hiburan malam. Izin minumannya diduga masih diragukan karena satu izin mewakili satu merek minuman, sebagai contoh izin  minuman Heineken tidak bisa mewakili izin minuman lainnya," sebut Ahmad Nasrullah.

Dia meminta pihak Satpol-PP sebagai penegak Perwako harus menindak tegas apabila pengusaha hiburan yang jelas telah melanggar Perwako.(zk)