Curi Tabung Gas 3 Kg Pengangguran Diciduk Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara mencuri tabung gas LPG 3 Kg milik jirannya, PS alias P (25) di tangkap tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Rabu (17/8/2022) Pukul 15.30 WIB kemaren.

Pengangguran bernama PS alias P (25) ditangkap dikediamannya di Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko. Berbekal laporan polisi yang dibuat korbannya Ripi Rapika (40) Ibu Rumah Tangga tak lain tetangganya juga.

Ripi Rapika tak terima perbuatan PS  mencuri dirumahnya, Kamis (11/8/2022 ) sekira Jam 10.00 WIB lalu. Akibat aksinya mencuri tabung gas, travo dan kuali, membuat Ripi Rapika mengalami kerugian 3,7 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (18/8/2022) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

" Pelapor hendak masak, ternyata gas elpiji miliknya raib, lalu memeriksa barang-barang lain yang turut hilang Travo dan Kuali. " Sabtu 13 Agustus 2022 jam 10.00 WIB Terlapor atas nama PS alias P bercerita bahwa pencuri tabung gas adalah F, lalu IRT ini menanyakan kepada  F dan ternyata saling tuduh menuduh, " kata Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Setelah itu Pelapor menyimpulkan pelaku pencurian mereka berdua. Selanjutnya polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang didepan rumah lalu tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Aiptu Mujiono ke TKP.

" Tim opsnal Polsek Bangko menangkap serta menginterogasi dan didapat keterangan barang bukti tabung gas elpiji 3 kg dari pelaku PS. Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 Kuali Tembaga Travo hasil pencurian. Dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana," sebut AKP Juliandi SH. (HY)